Hukum

Kader Partai Gerindra Minta Presiden Prabowo, Kapolri dan Komisi III DPR-RI Bersihkan Oknum ini

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Kader Militan Partai Gerindra, Amri Abdi Piliang, yang juga sebagai Wasekjen Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK), minta Ketua Komisi III DPR-RI Habiburohman memberikan atensi atas peristiwa hukum yang kembali dipertanyakan adanya Buronan Polda Jatim yang melenggang di Polda Jawa Barat (Jabar).

Hal ini kembali disuarakan karena tidak ada sama sekali reaksi apapun dari Polda Jabar terkesan sengaja bungkam karena adanya titipan oleh mantan Kasubdit 4 Polda Jabar yang saat ini menjabat Kapolres Waykanan Lampung dan titipan dari mantan Kanit 5 Subdit 4 Ditkrimum Polda Jabar.

“Sementara Buronan Salmin telah mengakui sendiri bahwa 20 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang diberangkatkan ke Timur Tengah (Timteng) adalah miliknya bersama-sama dengan anak buahnya (R), (L), (Z) yang membantu memuluskan aksinya dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Amri Piliang yang juga sebagai Praktisi Hukum Alumni Lemhanas RI, dalam press rilisnya yang diterima Klik7tv.co.id, Kamis (6/2/2025).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dan minta dirahasiakan namanya, bahwa pada hari Selasa 27 Februari 2024 Saudara Salmin diduga datang ke Mapolda Jabar untuk menyetor sejumlah uang kepada Kasubdit 4 didampingi anggota unit 5 subdit 4 Ditreskrimum Polda Jabar (i)

Diduga Merasa sakit hati tidak dapat setoran, Kanit unit 5 subdit 4 AKP (AS) pengganti Kompol (A) berang dan langsung adakan giat Sidak hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 lalu, setelah dapat informasi dari Saudara (R) yg sekarang ditahan di Polres Subang atas kasus TPPO melalui anggota unit 5 subdit 4 (PG) atau yg terkenal dengan nama lapangan SULTAN.

Walhasil Saudara Salmin di BAP pada 27 Oktober 2024 siang didampingi Kompol (A) menghadap Kompol (DC) dan diduga menyerahkan sejumlah uang kepada (DC) yang pada saat itu sebenarnya Kompol (DC) telah mengetahui kalau saudara Salmin adalah DPO Polda Jatim, adapun nomor Laporan : LP/A/6/III/2024/SPKT/DATKRIMUM POLDA JABAR tanggal 1 Maret 2024 dengan Pelapor (AS)

Ada beberapa laporan terkait pemberangkatan PMI secara Non Prosedural melalui Bandara Kertajati pada selama tahun 2024 dengan aktor utama yang sama saudara Salmin, tidak pernah naik sampai ke Penyidikan apalagi ke Meja Hijau.

Bahkan Salmin setelah di Periksa Polda Jabar tidak di tahan dan bebas melenggang di Polda Jabar serta terus melakukan aksi yang sama memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia secara Non Prosedural melalui bandara Kertajati Majalengka, dengan bukti laporan dari RN Petugas Ditjen Binwasnaker Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebanyak 25 CPMI yang berhasil diamankan oleh Polda jabar pada tgl 1 Maret 2024.

Kemudian, sebanyak 32 CPMI berhasil diamankan oleh Binwasnaker di Bandara Kerta Jati pada 24 September 2023 lalu dan dilaporkan ke Polda Jabar juga tidak berjalan, dan terakhir 16 CPMI kertajati LP polda Jabar tanggal 14 Desember 2024,

“Komnas LP-KPK minta Komisi III DPR-RI mendorong Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melaksanakan Perintah Bersih-bersih diri bersama Kadiv Propam, Paminal segera Periksa Dit TPPO atau Subdit IV Ditkrimum Polda Jabar serta diberikan sanksi atas tindakan yang telah merusak nama baik institusi Polri dan sebagai contoh bagi pejabat Polri lainnya agar tidak main-main dalam penanganan kasus, apalagi atas perlakuan istimewa terhadap Buronan ini jelas mengangkangi semangat Astacita Presiden Prabowo Subianto dan bertentangan dengan komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding yang telah bersepakat berantas Pelaku TPPO pada Kamis 9/01/25 lalu,” ucap Amri. (Red)

Related Posts