Jawaban Singkat, dan Percakapan Memanas: Menguji Transparansi DPRD Humbahas

HUMBAHAS,,KLIK7TV.CO.ID. – Kamis 23 April 2026.
Polemik terkait transparansi rapat di DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan memasuki fase yang lebih tajam. Bukan lagi semata soal akses peliputan yang tertutup, tetapi juga tentang bagaimana respons pejabat publik ketika dikonfirmasi—dan bagaimana respons itu dipersepsikan oleh publik.

Rangkaian peristiwa bermula pada Rabu, 22 April 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Sejumlah wartawan yang hendak meliput rapat DPRD mendapati akses yang tidak seperti biasanya. Jika pada agenda sebelumnya peliputan cenderung terbuka, kali ini rapat berlangsung tertutup tanpa penjelasan resmi kepada media.

Ketiadaan penjelasan tersebut memunculkan pertanyaan: apakah penutupan ini bagian dari mekanisme resmi, atau keputusan situasional tanpa komunikasi publik yang memadai. Hingga saat itu, tidak ada keterangan dari pihak DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan yang dapat menjelaskan perubahan tersebut.

Dalam konteks itu, seorang wartawan dari media poskotasumatera.com melakukan langkah konfirmasi kepada Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan. Sekitar pukul 11.00 WIB, tautan pemberitaan awal dikirim sebagai bagian dari prosedur klarifikasi.

Respons yang diterima singkat: “Gas.”

Jawaban satu kata ini kemudian menjadi titik perhatian. Dalam praktik komunikasi publik, respons minimal tanpa elaborasi seringkali tidak cukup untuk menjawab pertanyaan substantif, terutama ketika isu yang diangkat menyangkut akses informasi publik.

Namun dinamika berkembang lebih jauh.

Percakapan lanjutan melalui aplikasi pesan instan menunjukkan perubahan nada komunikasi. Berdasarkan transkrip yang diperoleh redaksi, sejumlah pernyataan disampaikan dalam bahasa Batak yang dalam terjemahan mengandung unsur personal dan tidak lagi berfokus pada isu awal.

Beberapa bagian percakapan memuat penilaian terhadap kapasitas wartawan, disertai penggunaan bahasa yang oleh sejumlah pihak dinilai tidak mencerminkan komunikasi profesional. Dalam percakapan tersebut juga muncul ajakan untuk bertemu, dengan frasa yang dalam terjemahan bebas dapat dimaknai sebagai “kalau bertemu saja kita” dan “biar kita ‘main’.”

Dalam situasi komunikasi yang memanas, frasa tersebut memunculkan beragam tafsir. Sebagian menilainya sebagai ajakan dialog langsung, sementara lainnya memandangnya sebagai bentuk komunikasi yang berpotensi menekan secara simbolik. Tidak ada penjelasan lanjutan yang dapat mengunci satu tafsir tertentu.

Selain itu, percakapan juga memuat komentar mengenai kualitas tulisan wartawan, termasuk saran untuk “sering membaca KBBI” serta perbandingan dengan pengalaman menulis di media nasional. Di titik ini, komunikasi tampak bergeser dari klarifikasi isu menuju penilaian personal.

Di sisi lain, wartawan dalam percakapan tersebut terlihat tetap berupaya menjaga arah komunikasi pada konteks jurnalistik. Ia beberapa kali meminta penjelasan atas bahasa yang digunakan, serta menyampaikan rencana untuk mempublikasikan bagian percakapan yang dinilai tidak tepat sebagai bentuk transparansi.

Respons terhadap hal itu justru kembali bernuansa menantang, dengan pernyataan yang pada intinya mempersilakan pemberitaan dilakukan, bahkan disarankan dengan frekuensi “pagi dan sore.” Pernyataan ini kemudian memperluas ruang tafsir publik mengenai sikap terhadap kritik yang berkembang.

Pemberitaan awal terkait peristiwa ini dipublikasikan oleh Poskota Sumatera dan diikuti laporan lanjutan yang memuat respons dari organisasi profesi.

Ketua DPC Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Kabupaten Tapanuli Utara, Lamhot Silaban, ST, menyatakan keberatan atas sikap yang dinilai tidak mencerminkan keterbukaan terhadap kerja jurnalistik.

Ia menekankan bahwa pembatasan akses peliputan tanpa penjelasan yang jelas dapat menghambat fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada publik. Dalam kerangka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak untuk mencari dan menyebarluaskan informasi.

“Ketika akses dibatasi tanpa alasan yang jelas, publik berpotensi kehilangan hak untuk mengetahui,” ujarnya.

Polemik kemudian meluas ke ruang digital setelah pemberitaan lanjutan dibagikan ke sejumlah grup Facebook komunitas di Humbang Hasundutan. Dalam salah satu unggahan, muncul komentar dari akun yang menggunakan nama Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan.

Komentar tersebut berbunyi dalam bahasa Batak, “tambai sada nai asa viral,” yang berarti “tambahi satu lagi agar viral.” Pernyataan ini menjadi bagian dari dinamika yang berkembang di ruang publik digital, sekaligus memperlihatkan bahwa respons terhadap isu tidak hanya terjadi dalam komunikasi langsung, tetapi juga di ruang terbuka.

Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai keseluruhan rangkaian peristiwa—baik terkait penutupan akses rapat, isi percakapan, maupun komentar di media sosial. DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan secara kelembagaan juga belum memberikan penjelasan terbuka.

Dalam perspektif yang lebih luas, peristiwa ini tidak hanya berbicara tentang satu rapat yang tertutup, tetapi juga tentang bagaimana komunikasi publik dikelola. Dalam sistem demokrasi, transparansi bukan hanya soal membuka akses, tetapi juga tentang kesediaan menjelaskan.

Ketika respons terhadap pertanyaan publik tidak diikuti dengan penjelasan yang memadai, ruang tafsir akan terbuka. Dan di ruang itulah kepercayaan publik diuji.

Kasus ini menunjukkan bagaimana sebuah proses konfirmasi—yang dalam praktik jurnalistik merupakan hal biasa—dapat berkembang menjadi polemik yang lebih luas ketika tidak direspons secara substantif.

Apakah ini sekadar miskomunikasi, atau mencerminkan persoalan yang lebih dalam terkait transparansi dan relasi dengan pers, menjadi pertanyaan yang kini bergulir di ruang publik.

Jawaban atas pertanyaan itu, pada akhirnya, tidak hanya ditentukan oleh apa yang terjadi di balik pintu rapat, tetapi juga oleh bagaimana sikap terhadap keterbukaan dijalankan di hadapan publik.(@HRHP)

Pos serupa