HUMBAHAS, KLIK7TV.CO.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini dijalankan secara masif di berbagai daerah mulai menuai sorotan serius oleh Media terkait kesiapan sistem keamanan pangan dan pengawasan dapur MBG di lapangan.
Di tengah ambisi besar pemerintah mempercepat distribusi makanan bergizi kepada jutaan masyarakat, muncul kekhawatiran bahwa sebagian dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga belum sepenuhnya memenuhi standar keamanan pangan sebagaimana diwajibkan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) resmi Badan Gizi Nasional (BGN).
Penelusuran media menemukan adanya dugaan bahwa sejumlah dapur MBG masih belum memiliki alat rapid test kit makanan, sementara sebagian besar dapur lainnya masih berada dalam proses pengurusan Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).
Padahal setiap hari ribuan dapur tersebut memproduksi makanan yang langsung dikonsumsi anak sekolah, ibu hamil, ibu menyusui, hingga balita dalam skala nasional.
Situasi itu memunculkan pertanyaan besar:
apakah percepatan program MBG sudah benar-benar dibarengi kesiapan pengawasan keamanan pangan yang maksimal?
Fakta mengenai minimnya sertifikasi sanitasi dapur MBG terungkap dalam siaran pers resmi BGN Nomor: SIPERS-260/BGN/10/2025 berjudul “BGN Targetkan Seluruh SPPG Miliki SLHS dalam Sebulan.”
Dalam pernyataannya, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengungkapkan bahwa hingga saat ini baru sekitar 1 hingga 2 persen dapur MBG yang telah memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi secara penuh.
Sementara di sisi lain, lebih dari 11.000 dapur MBG telah beroperasi di seluruh Indonesia.”Artinya, sebagian besar dapur yang kini aktif memproduksi makanan untuk masyarakat masih berada dalam tahap proses verifikasi, pembinaan, dan penilaian sanitasi oleh Dinas Kesehatan daerah.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran publik mengenai sejauh mana pengawasan keamanan pangan dilakukan sebelum dapur mulai beroperasi.
Sebab dalam sistem keamanan pangan nasional, SLHS bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti bahwa suatu dapur telah memenuhi standar kebersihan, sanitasi, pengolahan makanan, kualitas air, hingga pengendalian risiko kontaminasi. “Dalam satu bulan ke depan kami targetkan seluruh dapur memiliki SLHS,” ujar Dadan dalam keterangannya.
Namun pernyataan tersebut secara tidak langsung menunjukkan bahwa operasional program berjalan lebih cepat dibanding proses pemenuhan seluruh standar sanitasi di lapangan.
Selain persoalan sanitasi, media juga mulai menyoroti kewajiban penggunaan rapid test kit makanan di seluruh dapur MBG.”Aturan tersebut tertuang dalam siaran pers resmi BGN Nomor: SIPERS-253B/BGN/10/2025 berjudul “Rapid Test Nitrit Jadi Syarat Wajib Program MBG.”
Dalam aturan itu ditegaskan bahwa setiap dapur MBG wajib memiliki alat pengujian makanan untuk mendeteksi kandungan nitrit, formalin, pestisida, dan bahan kimia berbahaya lainnya.
Kebijakan tersebut muncul setelah pemerintah mengaku menemukan sejumlah kasus gangguan pencernaan pada anak yang diduga berkaitan dengan kualitas makanan.“Mulai sekarang setiap SPPG wajib memiliki alat rapid test makanan,” tegas Dadan Hindayana dalam rapat koordinasi di Semarang.
Namun hasil penelusuran media di sejumlah daerah menemukan dugaan bahwa masih terdapat dapur MBG yang belum memiliki alat rapid test kit sebagaimana diwajibkan dalam juknis terbaru.
Kembali Ketua DPC SPRI Lamhot Silaban angkat bicara, Jumat, (22/5/2026) Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan baru mengenai bagaimana pengawasan kualitas makanan dilakukan apabila alat pengujian belum tersedia secara menyeluruh di lapangan. Apalagi makanan diproduksi setiap hari dalam jumlah besar dan langsung dikonsumsi kelompok rentan.
DIPA atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran merupakan dokumen resmi negara yang menjadi dasar penggunaan anggaran pemerintah.
Dalam konteks MBG, DIPA BGN Pusat berarti pengadaan alat rapid test, fasilitas sanitasi, perlengkapan dapur, kendaraan distribusi hingga berbagai kebutuhan operasional lainnya dibiayai menggunakan anggaran resmi Badan Gizi Nasional yang bersumber dari APBN.
Ketika pelaksana di daerah mengaku masih menunggu pengadaan dari DIPA pusat, maka secara investigatif hal tersebut dapat dimaknai bahwa kewajiban dalam juknis memang telah diberlakukan, namun fasilitas penunjangnya diduga belum sepenuhnya tersedia di lapangan.
Kondisi itu kini mulai memunculkan kritik mengenai kesiapan implementasi program dalam skala nasional.ujarnya .
Selanjutnya dalam juknis resmi MBG, pemerintah sebenarnya telah menetapkan standar keamanan pangan yang cukup ketat.
Selain kewajiban penggunaan rapid test, setiap dapur juga diwajibkan:
menyimpan food sample minimal tiga hari,
menggunakan alat sterilisasi perlengkapan makan,
memastikan kualitas air bersertifikat,
memisahkan area bahan mentah dan makanan matang,
menerapkan standar food grade,
menggunakan alat pelindung diri bagi petugas dapur,
serta menjaga suhu makanan selama proses distribusi.
Seluruh aturan tersebut dibuat untuk mencegah risiko keracunan pangan, kontaminasi bakteri, maupun gangguan kesehatan massal.
Namun sejumlah sumber menyebut implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala, terutama akibat percepatan operasional program yang berlangsung dalam waktu singkat.
Kondisi tersebut akhirnya memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai mekanisme pengawasan internal terhadap dapur-dapur MBG yang telah beroperasi.
Publik mulai mempertanyakan:
apakah seluruh dapur sudah diperiksa secara menyeluruh sebelum beroperasi,
apakah pengawasan dilakukan rutin setiap hari,
bagaimana mekanisme evaluasi jika ditemukan pelanggaran,
siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi gangguan kesehatan massal,
dan apakah ada dapur yang tetap berjalan meski belum memenuhi standar sanitasi.
Pengamat kebijakan publik menilai pemerintah perlu membuka data secara transparan terkait kondisi riil dapur MBG di lapangan.
Mulai dari jumlah dapur yang telah memiliki SLHS, jumlah dapur yang sudah memiliki rapid test kit, hasil pengawasan BPOM dan Dinas Kesehatan, hingga laporan evaluasi keamanan pangan secara berkala.
Menurut mereka, percepatan program nasional tidak boleh mengorbankan aspek keselamatan masyarakat. Sebab Program Makan Bergizi Gratis bukan sekadar program pembagian makanan, melainkan program besar yang menyangkut kesehatan jutaan warga Indonesia setiap hari.
Sementara itu, Donald Simanjuntak sebagai Koordinator SPPG Wilayah Sumut dan Aceh saat dihubungi media melalui pesan WhatsApp (APP) nya , Jumat, (22/5/2026), hanya memberikan jawaban kepada media “Mohon waktu Pak. Kita sedang kunjungan sppg di Kab. Singkil Aceh.
Sampai berita ini diturunkan beberapa media masih terus melakukan penelusuran dan konfirmasi lebih lanjut terhadap sejumlah pelaksana MBG di berbagai daerah terkait penerapan standar keamanan pangan sesuai juknis resmi Badan Gizi Nasional.(@HRP)
