Home Ekonomi Investigator KPPU Sebut Akuisisi Tokopedia Oleh Tiktok Berpotensi Timbulkan Praktik Monopoli

Investigator KPPU Sebut Akuisisi Tokopedia Oleh Tiktok Berpotensi Timbulkan Praktik Monopoli

Share
Share

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Investigator Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan proses penilaian menyeluruh atas transaksi pengambilalihan saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.

Hasilnya, Investigator menyatakan bahwa transaksi tersebut berpotensi menimbulkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Investigator juga mengusulkan berbagai persetujuan bersyarat yang akan diberlakukan terhadap kedua entitas tersebut.

Hal tersebut dibacakan Investigator KPPU dalam Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan perdana atas Perkara Nomor 01/KPPU-M/2025 terkait Penilaian Menyeluruh terkait Transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd, Selasa (27/05/2025) di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis, Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi dengan agenda Pemaparan Laporan Hasil Penilaian Menyeluruh dan Penyampaian Usulan Persetujuan Bersyarat dan Jangka Waktu Pelaksanaannya oleh Investigator.

Persoalan berawal pada 31 Januari 2024 dimana TikTok Nusantara (SG) Pte. efektif secara yuridis mengambil alih 75,01% saham Tokopedia.

Akuisisi ini melibatkan dua entitas besar : Tokopedia sebagai salah satu pemain utama e-commerce Indonesia, dan TikTok sebagai platform media sosial dengan fitur belanja (Shop) yang berkembang pesat.

Nilai aset dan penjualan gabungan dari transaksi ini melebihi Rp 5 triliun, sehingga wajib diberitahukan kepada KPPU.

Dalam melakukan penilaian atas notifikasi yang disampaikan, Investigator KPPU antara lain menemukan bahwa :

  1. Akuisisi ini menggabungkan dua pemain dalam satu pasar bersangkutan, yaitu ecommerce barang fisik (elektronik, fashion, kebutuhan harian, perabot rumah tangga, dan mainan & hobi) di Indonesia.
  2. Terdapat peningkatan konsentrasi pasar yang signifikan berdasarkan perhitungan HHI (Herfindahl-Hirschman Index).
  3. Penilaian menyeluruh menunjukkan kemungkinan kenaikan harga pasca akuisisi akibat efek unilateral, yakni kecenderungan entitas gabungan untuk menaikkan harga karena dominasi pasar.
  4. Meskipun tidak ditemukan potensi penutupan akses pasar (foreclosure) maupun hambatan masuk (entry barrier) yang signifikan bagi pelaku usaha baru, namun efek jaringan (network effect) cukup besar dan berpotensi digunakan dalam strategi penjualan melalui praktik tying atau bundling (pengikatan layanan) yang dapat merugikan konsumen atau pelaku usaha lain, khususnya UMKM.

Berdasarkan hasil penilaian menyeluruh tersebut, Investigator KPPU menyimpulkan bahwa transaksi Pengambilalihan Saham PT Tokopedia oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. berpotensi mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Untuk itu Investigator KPPU mengusulkan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh TikTok dan Tokopedia. (IS)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Dari Kolam Pelatihan, Menjemput Peluang ke Negeri Seberang

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Bagi Muhammad Ichsan, budidaya ikan bukan hal yang benar-benar...

Srikandi PLN UID Sumut Dukung 35 Perempuan Kembangkan Usaha Opak di Desa Suka Raya

DELI SERDANG, KLIK7TV.CO.ID – General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi...

All Sedayu Hotel Kelapa Gading Hadirkan “Race & Stay”, Paket Staycation Seru dengan Go-Kart

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – All Sedayu Hotel Kelapa Gading menghadirkan promo “Race &...

Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat, PLN UID Sumut Resmikan Program Budidaya Jamur Tiram Berbasis Listrik

DELI SERDANG, KLIK7TV.CO.ID – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera...