JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO.ID – Dugaan pembiaran pelanggaran tata ruang yang mencolok terjadi di jantung Jakarta Timur. Sebuah bangunan bertingkat yang berdiri persis di atas aliran kali di Jl. Raya Condet No. 34 / Jl. Kelurahan Lama 3 RT 001 RW 015, Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati tetap dikerjakan dan diklaim sudah hampir 70% selesai, padahal Surat Perintah Pembongkaran Sendiri (SPPS) sudah diterbitkan hampir 2 tahun lalu.
Berdasarkan data resmi Pemprov DKI dari aduan JAKI, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Timur mengakui telah menerbitkan sanksi administratif berupa SPPS No. 3563/e/SPP/JT/KRJ/XII/2024/AT.13.01 tanggal 02 Desember 2024.
Namun fakta di lapangan per 20 Oktober 2026 pukul 16.33 WIB – sesuai foto GPS yang didokumentasikan LSM PPPN (Index number: 1102) – bangunan tersebut masih berdiri kokoh di atas kali Condet. Steger bambu masih terpasang, aktivitas pembangunan masih berlangsung. Perintah bongkar hanya jadi kertas.
”Ada apa dengan tata ruang? Sudah ada perintah bongkar, sampai saat ini masih dikerjakan bahkan hampir 70% selesai. Ini yang punya bangunan diduga kebal hukum,” ujar Ketua LSM PPPN RI kepada redaksi.
Status Laporan Dinyatakan Selesai Padahal Belum Dibongkar
Ironisnya, di sistem JAKI, laporan warga tanggal 13 Juni 2025 dinyatakan SELESAI oleh Biro Pemerintahan dengan komentar “Terima kasih”, tanpa ada eksekusi pembongkaran di lapangan. Ini menimbulkan pertanyaan serius soal pengawasan dan validasi laporan.
Aturan Yang Diduga Dilanggar
Bangunan di atas kali ini diduga melanggar berlapis aturan:
1. Larangan Mendirikan Bangunan di Atas Saluran Air / Sungai
- PP No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai: Sempadan sungai adalah kawasan lindung yang harus bebas bangunan.
- Permen PUPR No. 28/PRT/M/2015: Garis sempadan sungai bertanggul di perkotaan minimal 3 meter dari kaki tanggul, yang tidak bertanggul minimal 10 meter. Tidak boleh ada bangunan permanen.
- Pergub DKI Jakarta No. 135 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Bangunan: Mengatur pemanfaatan ruang di sempadan sungai, pantai dan waduk/situ harus bebas bangunan untuk fungsi ekologis dan pengendalian banjir.
2. Sanksi Administratif Wajib Bongkar
- PP No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung Pasal 12 Ayat (2): Pemilik yang tidak memenuhi kesesuaian fungsi dalam PBG dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian sementara/tetap, pembekuan & pencabutan PBG, hingga perintah Pembongkaran Bangunan Gedung.
- Aturannya jelas: Jika pemilik tidak bongkar dalam 30 hari kalender setelah SPPS, pembongkaran dilakukan oleh Pemerintah Daerah / Satpol PP atas biaya pemilik, plus denda administratif maksimal 10% dari nilai bangunan.
3. Ancaman Pidana Tata Ruang
- UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Pasal 69 Ayat (1): Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp 500 juta.
- Jika mengakibatkan kerugian harta benda, penjara 8 tahun denda Rp 1,5 Miliar, jika mengakibatkan kematian penjara 15 tahun denda Rp 5 Miliar.
- Pasal 73 UU 26/2007: Pejabat pemerintah yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 500 juta plus pemberhentian tidak hormat.
Tuntutan LSM PPPN RI:
- SUDIN CKTRP Jaktim dan Satpol PP DKI segera eksekusi Surat Perintah Pembongkaran No. 3563/2024 tanpa tebang pilih.
- Inspektorat DKI dan DPRD DKI Komisi D melakukan audit mengapa SPPS 22 bulan tidak dieksekusi dan laporan JAKI bisa dinyatakan selesai.
- Gubernur DKI mengevaluasi Kepala Sektor CKTRP Kramat Jati.
Jika dibiarkan, ini preseden buruk: hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke bangunan yang diduga kebal hukum di atas kali.
Bangunan di atas kali bukan hanya soal estetika, tapi soal banjir, keselamatan umum, dan wibawa hukum tata ruang Jakarta..@Red