MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Benny Sinomba Siregar diwakili Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Prayogi menyatakan Home Schooling sebagai bagian dari bentuk Pendidikan Non-Formal sesuai dengan Amanat UU Nomor 23 tahun 2014 merupakan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten/Kota, “Katanya kepada Wartawan Jumat (6/9/2024).
“Di kota Medan terdapat 3 home schooling yg terdaftar di dalam Dapodik, Home Schooling di Medan ada tiga yakni ,Home Shooling HSPG, Home Schooling Abi and Umi, Home Schooling Alkhairi,” ucap Prayogi.
Prayogi menyatakan di Amanat UU No 23 tahun 2014 tentang otonomi daerah, disitu dinyatakan bahwa kewenangan pendidikan untuk tingkat PAUD, Non-formal, SD dan SMP ada di bawah Pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan utk tingkat SMA/SMK dan SLB ada di bawah kewenangan provinsi, “tegas Prayogi mengakhiri .
Reporter : Marlan Pasaribu