JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng, diduga melakukan Pemahalan Harga (Mark Up) pengadaan unit berkala bermotor keliling (paket I) dan pengadaan unit uji berkala kendaraan bermotor keliling (Paket II).
Sesuai temuan di lapangan yang diterima Klik7tv.co.id, bahwa : pengadaan unit uji berkala Kendaraan Bermotor keliling (Paket 1) dengan Pagu anggaran Rp 20.799.840.072,00 dengan harga penawaran Rp 19.623.756.600,00 oleh pemenang yaitu PT Mayindo dari HPS Rp 19.675.570.693,00.
Kemudian, pengadaan unit uji berkala bermotor keliling (Paket 2) dengan Pagu Rp 10.399.920.036,00 harga penawaran sebesar Rp 9.670.506.480,00 oleh pemenang PT Sisma Duta Pertiwi dari HPS Rp 9.837.785.347 Tahun Anggaran (TA) 2022.
Perhitungan pengadaan Tahun 2022 :
Pengadaan unit uji berkala kendaraan bermotor keliling (paket 1) harga penawaran Rp 19.623.756.600,00 – 11 PPN = 17.465.143.347 : 4 unit = Rp 4.366.285.843,00/unit. Pengadaan unit uji berkala kendaraan bermotor keliling (Paket 2) dengan Harga Penawaran Rp 9.670.506.480,00 – 11 PPN = 8.606.750.767,00 : 2 unit = Rp 4.303.375.383,00/unit
Menyangkut beberapa hal yang telah ditemukan Klik7tv.co.id, dari hasil penelusuran etalase ecatalogue tahun 2023 sebesar Rp 3.250.000.000,00 jika dihitung dari jumlah anggaran yang dilelang dan volume pengadaan dikurangi PPN 11%, diduga bahwa pengadaan unit uji berkala kendaraan bermotor keliling (Paket 1) dan pengadaan unit uji berkala kendaraan bermotor keliling (Paket 2), ada dugaan Pemahalan Harga (Mark Up).
Ketika masalah ini dikonfirmasikan kepada Kepala Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor Ujung Menteng bernama Hari di kantornya, pada Kamis (8/8/2024).
Ia mengatakan, dari kasus ini, pihaknya telah diperiksa oleh Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Polres Jakarta Timur, Unit 5 Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati).
“Silahkan bapak datang ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan hal ini. Betul, kami lembaga pemerintah sudah diperiksa lembaga hukum, kita serahkan semua bukti dan dokumen dari proses pengadaan, proses klasifikasi, sudah diserahkan ke Penyidik,” ucap Hari@Red