By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
KLIK7TVKLIK7TVKLIK7TV
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Reading: Hambat Dan Persulit Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Kredit Mantan Pejabat Bank Plat Merah Di Medan Iskandar Muda Ditangkap Penyidik Kejaksaan Negeri Medan.
Share
Font ResizerAa
KLIK7TVKLIK7TV
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
Search
  • Home
  • Headnews
  • Daerah
  • POLRI
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum
  • Megapolitan
  • TNI
    • TNI AD
    • TNI AL
    • TNI AU
Follow US
© 2022 Foxiz News Network. Ruby Design Company. All Rights Reserved.
KLIK7TV > Blog > Hukum > Hambat Dan Persulit Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Kredit Mantan Pejabat Bank Plat Merah Di Medan Iskandar Muda Ditangkap Penyidik Kejaksaan Negeri Medan.
Hukum

Hambat Dan Persulit Penyidikan Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Kredit Mantan Pejabat Bank Plat Merah Di Medan Iskandar Muda Ditangkap Penyidik Kejaksaan Negeri Medan.

admin
Last updated: January 27, 2026 7:36 am
admin
5 months ago
Share
SHARE

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Bertempat di Komplek Puri Zahara II Blok Q No. 27 Kel. Simpang Selayang, Kec. Medan Tuntungan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Medan melakukan penangkapan dan mengamankan satu orang laki laki berinisial “S” selaku mantan Kepala Unit PT.BRI Titipapan Cabang Iskandar Muda Medan dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tim penyidik untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Realisasi Kredit Tidak Sesuai Ketentuan Pada Tahun 2021 s/d 2023 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.365.000.000.- (satu milyar tiga ratus enam puluh lima juta rupiah).

Bani Imanuel Ginting, SH.,MH selaku PLH Kepala Kejaksaan Negeri Medan mengungkapkan, Setelah yang bersangkutan ditangkap dan kita amankan, kemudian yang dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tersebut, dan berdasarkan hasil pemeriksaan telah ditemukan dua alat bukti yang cukup tentang peran dan perbuatannya sehingga tim penyidik kemudian menetapkan sdr. S sebagai tersangka. Ujar Bani Ginting.

Ditambahkan Bani, Dari fakta hukum yang diperoleh tentang dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, kemudian penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan melanggar pasal 603 Jo. Pasal 20 Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana Jo Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 618 Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Ujarnya.

Koordinator Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut ini juga menyampaikan kepada media bahwa penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah beberapa hari dilakukan pencarian dikarenakan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan secara patut yang dilayangkan, dan kemudian setelah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka serta alasan subjektif, penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tersangka dengan surat perintah penahanan yang Nomor PRINT- / /Fd. /1/2026 tanggal 26 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan. Tutup Bani Ginting.

”Tentunya Tim penyidik menegaskan akan terus bekerja melakukan pendalaman dan jika ditemukan adanya keterlibatan orang atau pihak lain maka akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya”. Kata Bani menegaskan.

Reporter : Sabam Silitonga

You Might Also Like

Prof Dr Kusbianto Sebut Kasus Profil Desa Pembelajaran Hukum
Kejati Sumut Tahan Kadis Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provsu Terkait Perkara Penataan Situs Benteng Putri Hijau
Publikaasi Kinerja Kejaksaan Tinggi Sumut Tahun 2025
Pastikan Pelayanan Dan Penegakan Hukum Berjalan Baik, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin Kunjungi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Dan Sejumlah Kejaksaan Negeri
Disaksikan Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Rico Waas Tandatangani Mou dan Perjanjian Kerjasama Terkait Pelaksana Pidana Kerja Sosial
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Print
Previous Article Danseskoal Hadiri Penandatanganan Kontrak Bersama Pengadaan Barang Dan Jasa Uo Tni Angkatan Laut Tahun 2026
Next Article Bupati Humbang Hasundutan Ikuti Rapat Pembahasan Penyaluran Bantuan Rumah dan Bantuan Sosial Pascabencana
about us

We influence 20 million users and is the number one business and technology news network on the planet.

Find Us on Socials

© KLIK7TV
Join Us!
Subscribe to our newsletter and never miss our latest news, podcasts etc..
[mc4wp_form]
Zero spam, Unsubscribe at any time.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?