Hadiri Mediasi Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Warga Kampung Sawah RW 011 Klaim Sudah Menetap 30 Tahun

Jakarta – Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara  menggelar rapat mediasi atas persoalan kepemilikan lahan yang terletak di Kampung Sawah RW 011, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing.

Dalam rapat tersebut hadir perwakilan warga Hanjah Simbolon dkk, perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum, Tiana dan Dina, Kasi Pemerintahan, Viktor Marbun mewakili Camat Cilincing, Lurah Semper Timur, Tien Septimar, kuasa dari Yuni Chandra, Nurjana dan I Nyoman Kamustika, kuasa dari Ali Darmadi.

Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Sontang Coin Manurung menyatakan pertemuan ini guna mencari win-win solution terhadap pihak – pihak yang mengklaim sebagai pemilik pada lahan tersebut.

“ATR BPN tidak punya kewenangan dalam proses perkara sengketa lahan yang saat ini ada di pengadilan. Namun, selama belum ada putusan alangkah baiknya jika mediasi ini bisa menghasilkan win-win solution karena pada prinsip perkara perdata, mediasi merupakan langkah yang dikedepankan,” jelas Sontang, di Ruang Rapat Kepala Kantor, Rabu (28/5/2025).

Menurutnya sengketa ini muncul ketika konsinyasi yang dititipkan dalam pengadaan tanah untuk jalan tol Cibitung-Cilincing 2, yang juga bagian dari Jakarta Outer Ring Road (JORR) 2 dititipkan di PN Jakarta Utara. Sebanyak 7 pihak termasuk warga mengklaim sebagai pemilik sah dengan menggugat ke pengadilan.

Sedangkan Lurah Kelurahan Semper Timur dalam rapat tersebut menyatakan kondisi di lapangan saat ini kondusif. Objek tanah dalam sengketa karena sedang berperkara di pengadilan, maka Kelurahan Semper Timur belum dapat mengeluarkan Surat Penyataan Penguasaan Fisik yang menerangkan bahwa bidang tanah tanah tersebut tidak dalam sengketa yang diminta oleh beberapa warga.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Warga, Hanjah Simbolon menjelaskan, tanah Kampung Sawah RW 011 sejak 30 tahun lalu sampai tahun 2022 tidak pernah ada pihak yang mengaku sebagai pemilik. 

“Ali Darmadi, Megawati, Muljadi, Yuni Chandra, PT Terang Bulan dan PT Granito Nusa Warna sebagai pihak sekarang mengaku pemilik tanah di Kampung Sawah RW 011, secara fakta telah terbukti tidak pernah menguasai fisik tanah,” jelasnya.

Bahkan, menurutnya seluruh pihak yang mengaku pemilik tidak pernah menggugat Hanjah dkk selaku warga. Justru keenam pihak tersebut saling mengklaim dengan saling menggugat.

“Satu pun dari para pihak itu tidak ada yang menggugat warga yang sudah menguasai fisik selama 30 tahun. Perkara muncul setelah uang dikonsinyasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk pembayaran tanah yang terkena pembangunan tol,” ujarnya.

Hanjah menambahkan, setalah uang tanah dikonsinyasi pada tahun 2022, dan eksekusi dilakukan oleh pihak Juru Sita Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tanggal 8 November 2022, muncul lah para pihak yang mengklaim sebagai pemilik.

“Tentang hilangnya hak milik dan hak menuntut, sesuai dengan Pasal 27 UU PA Junto Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 menyatakan, apabila tanah kepemilikan ditelantarkan berturut-turut selama 20 tahun maka hak miliknya menjadi hapus dan hak menuntutnya menjadi hilang. Artinya mereka tak punya hak karena warga Kampung Sawah RW 011 sudah ada sejak 30 tahun yang lalu,” tegasnya.

Dia menjelaskan, sesuai UU Nomor 2 tahun 2012 bab I pasal I butir 3 yang mengatakan bahwa, yang berhak adalah pihak yang menguasai fisik tanah, maka yang paling berhak adalah warga karena saat ini, warga memiliki Surat Keterangan Penguasan Tanah (SKPT) sebagai bukti penguasaan fisik serta PM1 yang dikeluarkan Lurah Semper Timur.

“Dasar itulah warga mengajukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada tahun 2018 dan sudah memiliki Nomor Urut Bidang (NUB) tanah. Maka jelas, kamilah sebenarnya yang paling berhak,” jelasnya.

Pos serupa