Guna Peradilan Bersih dan Profesional, IKA FHUB Dukung Kesejahteraan Hakim

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (IKA FHUB) menyatakan sikap terkait dukungan untuk kesejahteraan hakim. Dukungan ini terutama untuk tercapainya peradilan yang bersih, profesional, independen, dan tepercaya.

“Hakim harus memiliki kompetensi dan integritas tertinggi dalam menegakkan hukum dan keadilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman,” kata Ketua IKA FHUB Didik Farkhan Alisyahdi dengan ditandatanganinya Surat pernyataan sikap IKA FHUB bersama Sekretaris IKA FHUB Syamsul Huda Yudha, di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Didik menjelaskan, Pasal 24 UUD 1945 tertulis Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Selain itu kata Didik, sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, memberikan definisi bahwa Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

“Kedua definisi tersebut menyebutkan tujuan mulia kekuasaan kehakiman adalah untuk menegakkan hukum dan keadilan,” jelas Didik.

Menurutnya, kontribusi para hakim sebagai ujung tombak pencari keadilan merupakan komponen penting terciptanya peradilan bersih, profesional, independen, dan tepercaya.

Kompleksitas perkara yang ditangani dan besarnya jumlah perkara yang ditangani, serta tuntutan masyarakat untuk peradilan yang berkeadilan kata Didik, merupakan tantangan nyata yang dihadapi keseharian para hakim

“Untuk menghadapi tantangan tersebut, para hakim harus didukung tidak saja dalam peningkatan kompetensinya, tetapi juga kesejahteraan yang memadai,” ujarnya.

Maka dari itu, dukungan atas kesejahteraan hakim ini kata Didik, dengan mempertimbangkan besarnya tugas dan tanggung jawab bagi para hakim mengemban amanah menegakkan hukum dan keadilan.

“Serta tuntutan masyarakat untuk peradilan bersih, profesional, independen, dan tepercaya,” katanya. (ARMAN R)

Pos serupa