Home Ekonomi Grab-Goto Merger, Jangan Melanggar UU Persaingan Usaha

Grab-Goto Merger, Jangan Melanggar UU Persaingan Usaha

Share
Share

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpandangan bahwa sistem pengawasan merger di Indonesia yang bersifat mandatory post-merger notification atau pemberitahuan wajib pascatransaksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No. 5/1999), membuat KPPU tidak dapat melakukan penilaian atas transaksi merger dan akuisisi yang akan atau sedang terjadi.

Hal ini terkait adanya spekulasi aksi merger Grab dan GoTo yang bergulir di berbagai media dalam dan luar negeri. Apabila merger Grab dan GoTo tersebut benar terjadi, maka KPPU baru bisa melakukan penilaian apabila pihak tersebut melakukan notifikasi ke KPPU.

Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa mengatakan, KPPU akan melakukan penilaian terhadap dampak persaingan dari suatu merger dan akuisisi setelah transaksi tersebut diberitahukan secara resmi oleh para pihak, yakni maksimal 30 hari sejak transaksi efektif.

“Selama transaksi merger Grab dan GoTo masih bersifat spekulatif, KPPU belum dapat memberikan penilaian terhadap merger yang diestimasikan bernilai Rp114,8 triliun tersebut. Namun demikian, konsultasi sukarela tetap dapat diajukan oleh para pihak,” jelasnya.

Sebagai langkah preventif, KPPU telah mulai melakukan penelitian mandiri untuk mengidentifikasi potensi dampak serta merumuskan opsi-opsi penyesuaian kebijakan yang dapat diambil apabila merger ini benar-benar terealisasi.

Ke depan jika transaksi dinotifikasikan, KPPU sebagaimana Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023 dapat melakukan penilaian hingga ke penilaian menyeluruh yang mencakup berbagai analisis, antara lain hambatan masuk pasar, potensi perilaku anti persaingan, efisiensi, kebijakan peningkatan daya saing dan penguatan industri nasional, pengembangan teknologi dan inovasi, dan perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah.

KPPU juga mengimbau para pihak untuk melakukan self-assessment atau penilaian mandiri. “Pelaku usaha diharapkan melakukan self-assessment untuk memastikan bahwa transaksi mereka tidak berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Jika terbukti melanggar, KPPU berwenang menjatuhkan tindakan administratif hingga penetapan pembatalan transaksi merger tersebut,” tegasnya. (IS)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

ibis Styles Jakarta Sunter Hadirkan Promo NovemBurger, Paket Staycation dengan Sensasi Burger Lezat

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Menyambut bulan November, ibis Styles Jakarta Sunter menghadirkan penawaran...

Tekko Kini Hadir di Jalan H.M Yamin Kota Medan

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Mendekati penghujung Oktober 2026, Tekko Hadir di Kota Medan,...

Horison Arcadia Wahid Hasyim Hadirkan Social Event Package,Wujudkan Momen Spesial dalam Suasana Elegan dan Berkesan

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Merayakan momen spesial kini semakin mudah dan berkesan bersama...

Hotel Ciputra Cibubur Hadirkan Kamar Dengan Wajah Baru Yang Modern Dan Kontemporer

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Setelah berproses selama kurang lebih setahun, Hotel Ciputra Cibubur...