Dugaan Pungutan Pencairan Dana KIP di SDN 147 Parlilitan Mencuat, BKPSDM Humbahas Diminta Tindak Tegas  

HUMBAHAS – Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) hadir sebagai bukti komitmen negara untuk menjamin hak pendidikan setiap warga negara. 

Melalui skema bantuan biaya pendidikan yang dibiayai sepenuhnya oleh APBN, program ini dirancang khusus untuk meringankan beban keluarga miskin dan rentan, agar anak-anak mereka tidak terhenti menuntut ilmu hanya karena keterbatasan ekonomi. 

Dana tersebut secara tegas diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan sekolah, mulai dari membeli buku, alat tulis, seragam, hingga biaya transportasi dan keperluan belajar lainnya.

Namun, niat mulia program ini kini tercoreng oleh dugaan yang mencuat di tengah masyarakat Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Informasi yang berkembang luas menyebutkan adanya praktik pengumpulan sejumlah uang dari orang tua siswa penerima KIP di SDN 147, Kecamatan Parlilitan segera setelah dana bantuan dicairkan dan masuk ke rekening masing-masing siswa. 

Kabar ini tidak hanya menjadi perbincangan hangat warga, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran mendalam, mengingat dana tersebut merupakan hak anak-anak yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun KLIK7TV.CO.ID dari sejumlah sumber terpercaya di lapangan, terdapat indikasi kuat bahwa sejumlah wali murid diminta menyerahkan sebagian dana yang diterima dengan alasan yang belum jelas dan tidak terdokumentasi. 

Plt UPT SDN 147  inisial DL, ketika dikonfirmasi  menjelaskan tidak tahu menahu terkait adanya informasi pemungutan Rp.50 000, per siswa yang menerima KIP. 

“Saya tidak tahu menahu hal tersebut dan lokasinya pun saya tidak mengetahuinya. Saya sebagai Plt di sekolah tersebut tidak pernah menyuruh siapapun melakukan pungutan. Lebih jelasnya bisa ditanyakan orang tua murid,” ujarnya, Jumat 12 Juni 2026. 

Sementara orang tua murid berinisial JT, yang ditenggarai sebagai koordinator yang mengutip pungutan mengakui adanya pengumpulan uang sebayak Rp.50.000 per siswa  dengan tujuan untuk diberikan kepada guru-guru SDN 147 Parlilitan.

“Nantinya sebagai ucapan terima kasih kami dan saya sebagai pengutip tidak ada disuruh siapapun. Itu murni dari spontanitas kami orang tua murid  dan murni tanggung jawab saya,” jelasnya. 

Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai siapa yang memprakarsai pengumpulan dana tersebut dan apa dasar hukumnya. 

Maknum Purba, mewakili Dinas Pendidikan Kabupaten Humbahas dikonfirmasi terkait masalah ini mengatakan akan segera memproses persoalan ini.

“Akan kami proses natinya dan Kadis kami pun hingga saat ini belum mengetahui terkait persolan ini,” ungkapnya.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Sanksi Bagi Pelaku

Kepala Bidang Pengembangan, Penilaian Kinerja Aparatur dan Disiplin (BKPSDM) Kabupaten Humbahas, Barneges Sihombing, menegaskan bahwa dugaan pungutan semacam ini sangat berisiko melanggar aturan ketat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

“Jika terbukti ada guru, kepala sekolah, atau pejabat lain yang berstatus PNS maupun PPPK terlibat, maka ketentuan hukum berlaku tegas,” ungkapnya.

Bagi PNS, pelanggaran dapat dijerat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Di antaranya: larangan melakukan pungutan di luar ketentuan (Pasal 5 huruf g), larangan menyalahgunakan wewenang (Pasal 5 huruf a), larangan menerima hadiah atau keuntungan terkait jabatan (Pasal 5 huruf k), serta larangan meminta sesuatu dengan memanfaatkan kedudukannya (Pasal 5 huruf l). Konsekuensinya berat, mulai dari penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat.

Sementara bagi PPPK, pelanggaran serupa dapat berujung pada pemutusan perjanjian kerja secara sepihak dan pencatatan buruk yang menghilangkan haknya menjadi aparatur negara.

Lebih jauh lagi, perbuatan ini tidak hanya berhenti pada pelanggaran disiplin. Jika ditemukan bukti adanya pemerasan, pemaksaan, atau penyalahgunaan wewenang untuk mengambil keuntungan, maka kasus ini dapat berkembang ke ranah pidana. Pelaku dapat disangkakan Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan jabatan, atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta ketentuan pungutan liar yang diatur dalam perundang-undangan.

Masyarakat Menuntut Keadilan dan Transparansi

Para pengamat pendidikan menegaskan bahwa kredibilitas program bantuan negara bergantung pada seberapa bersih dan transparan penyalurannya. Setiap rupiah yang berasal dari uang rakyat harus dipertanggungjawabkan hingga ke tangan yang berhak. Menutupi informasi atau membiarkan ketidakjelasan justru akan menumbuhkan kecurigaan yang lebih luas dan merusak kepercayaan publik.

Orang tua siswa di Parlilitan menyampaikan harapannya agar persoalan ini ditangani secara serius. Mereka tidak ingin dana yang seharusnya membeli buku dan alat tulis anak malah berkurang di tengah jalan. Bagi mereka, ini bukan sekadar soal uang, melainkan soal perlindungan hak anak.

Pengawasan menyeluruh menjadi kebutuhan mendesak. Pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, Inspektorat, aparat penegak hukum, hingga masyarakat luas harus bersinergi memastikan tidak ada celah yang disalahgunakan. 

Jika terbukti ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun jika tidak ditemukan kesalahan, fakta tersebut wajib disampaikan secara terbuka agar kabar burung tidak berkembang menjadi fitnah. (@HRP)

Pos serupa