Home Megapolitan Dugaan Pemotongan Gaji PJLP Satpel LH Tanjung Priok Jadi Sorotan, Pekerja Minta Klarifikasi

Dugaan Pemotongan Gaji PJLP Satpel LH Tanjung Priok Jadi Sorotan, Pekerja Minta Klarifikasi

Share
Share

Jakarta – Dugaan adanya pemotongan gaji terhadap sopir dan kru Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup Tanjung Priok, Jakarta Utara, menjadi sorotan dan perbincangan di kalangan pekerja.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan pemotongan tersebut menimbulkan keresahan di antara para pekerja. Sejumlah pihak berharap adanya penjelasan resmi dari pimpinan Satpel maupun instansi terkait agar persoalan ini dapat dijelaskan secara terbuka dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi.

Para pekerja juga meminta apabila memang terdapat pemotongan terhadap hak mereka, dasar hukum, mekanisme, serta peruntukannya dapat disampaikan secara transparan. Mereka berharap seluruh hak pekerja diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Kasatpel Lingkungan Hidup Tanjung Priok, AMIR terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, informasi mengenai dugaan pemotongan gaji ini masih memerlukan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.

Media ini berupaya menghubungi pihak Satpel Lingkungan Hidup Tanjung Priok untuk memperoleh konfirmasi dan memberikan ruang hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila klarifikasi telah diterima, berita ini akan diperbarui sesuai dengan keterangan resmi yang disampaikan.

Ketua Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) Jakarta Utara Chaerul Syah Hasibuan, mengatakan bahwa dugaan pemotongan gaji terhadap pekerja PJLP harus ditindaklanjuti secara serius oleh instansi terkait. Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja.

“Kami meminta agar instansi terkait segera memberikan klarifikasi secara terbuka sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, proses penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak benar, hal itu juga perlu disampaikan secara resmi agar nama baik pihak yang bersangkutan tetap terlindungi,” ujar Chaerul Syah Hasibuan.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sekko Jakarta Timur Apresiasi Gotong Royong Warga Malaka Jaya dalam Mengembangkan Kampung KB

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Sekretaris Kota (Sekko) Administrasi Jakarta Timur, Eka Darmawan, mengapresiasi...

Bantu Warga Prasejahtera, Pemkot Jakarta Timur Apresiasi Kegiatan Nikah Massal di Pondok Bambu

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Kusmanto, membuka kegiatan...

RSUD Jakarta Timur Capai Progres 80 Persen, Puskesmas 70 Persen

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta Timur mencatat...

Sentuhan Kepedulian Satgas TMMD Ke-130, Prajurit Bantu Lansia Seabad Angkut Kayu Bakar

MANOKWRI, KLIK7TV.CO.ID – Pengabdian Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel tidak hanya diwujudkan...