TAPANULI UTARA, KLIK7TV.CO.ID – Mesin Dongfeng kembali berdengung. Bisnis pasir lancar, tambang diduga ilegal di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) kian marak dan seolah tak tersentuh hukum.
Aktivitas penambangan pasir sungai tanpa izin di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Sigeaon, kawasan Lumban Ratus, kembali beroperasi besar-besaran. Padahal, lokasi ini baru 3 bulan lalu ditutup langsung oleh Bupati Taput JTP Hutabarat bersama Kapolres Taput saat itu.

Dugaan adanya upeti membuat aktivitas ilegal ini semakin subur dan kebal penertiban. Penegakan hukum terkesan tebang pilih dan hanya sporadis jika ada protes warga.
15 Titik Aktif, Pantauan Langsung Jumat 18 September 2026
Berdasarkan pantauan langsung Tim Media di lapangan, Jumat 18/09/2026, ditemukan sekitar 15 titik aktivitas penambangan aktif yang mengeruk pasir dari dasar sungai menggunakan mesin dompeng Dongfeng.
Pasir disedot melalui pipa sentrifugal ke bak penampungan sementara, sebelum dimuat ke dump truk.
Lokasi tambang tersebar memanjang dari Desa Parbubu Pea, Kecamatan Tarutung hingga Desa Pansur Napitu, Kecamatan Siatas Barita.
Saat diwawancarai, tak satu pun mengaku sebagai pemilik. Puluhan orang yang ditanyai kompak mengaku hanya sebagai pekerja dan sopir truk. Pola klasik tambang ilegal untuk menghilangkan jejak pemilik modal.
Pernah Ditutup Bupati dan Kapolres, Kini Buka Lagi
Perlu diketahui, lokasi tambang di Lumban Ratus ini pernah ditutup total pada Juni 2026 lalu. Bupati Taput JTP Hutabarat bersama mantan Kapolres Taput AKP Ernis Sitinjak turun langsung melakukan penertiban setelah warga Siraja Hutagalung bergejolak dan menuntut penutupan karena dampak kerusakan lingkungan.
Namun fakta hari ini, tambang kembali menjamur hanya berselang 3 bulan pasca penutupan. Masifnya aktivitas ini mustahil tidak diketahui pemerintah daerah dan aparat, sehingga muncul asumsi kuat adanya pembiaran demi kepentingan pihak tertentu.
Kerugian Daerah dan Ancaman Bencana
Pertanyaannya: Apa kontribusi untuk daerah dari aktivitas ini? Sementara dampaknya nyata:
- Kerusakan infrastruktur jalan akibat truk overtonase
- Erosi dan pendangkalan sungai
- Ancaman longsor dan banjir
- Kerusakan ekosistem DAS Sigeaon
Dijerat UU Minerba, Ancam 5 Tahun Penjara
Praktik tambang tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) diatur tegas dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Miliar.
Sanksi juga berlaku bagi yang menampung, memanfaatkan, mengangkut, dan menjual hasil tambang ilegal.
Satpol PP: “Akan Kami Tindak Minggu Depan” – Lho Kok Cuma 5 Titik?
Kepala Satpol PP Taput Jakkon Marbun melalui Kabid Gakda David Nainggolan yang dikonfirmasi via WhatsApp Jumat petang 18/9/2026 berjanji akan menertibkan.
“Akan kami tindak,” jawabnya singkat.
Namun saat dikirim foto, video, dan titik koordinat 15 lokasi, jawabannya justru meragukan: “Sampai 15 titik? Setahu kami di kawasan itu hanya ada 5 titik.”
Pernyataan ini justru menguatkan dugaan pembiaran. “Minggu depan akan kami angkat semua,” ujarnya lagi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Taput AKP Iwan Hermawan dan Kanit Tipidter Ipda Suandi Situmorang yang dikonfirmasi hingga berita ini naik belum memberikan respons.
Masyarakat Siraja Hutagalung dan Lumban Ratus berharap ketegasan aparat untuk menindak pemilik modal, bukan hanya pekerja, agar memberikan efek jera dan mencegah bencana ekologis.@LS