Pendidikan

Dinas Pendidikan Medan Dukung Program Satu Hari Tanda Berkendara Pribadi

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Dinas Pendidikan Kota Medan mendukung penuh Program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car) yang ditetapkan Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Medan Benny Sinomba Siregar diwakili Sekdis Andy Yudhistira didampingi Kabid Pembinaan SD Bambang Sudewo, Kabid Pembinaan GTK Mujiono, Kabid Pembinaan Paud 
Ismael, Kabid Kebudayaan OK Zulfani dan Kabid Pembinaan SMP Fariz H Hutagalung menjelaskan kepada media, Selasa (24/12/2024).

Seperti diketahui Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.11.1/9436 Tahun 2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car) sehubungan dengan upaya untuk mengurangi kemacetan lalu lintas, menurunkan polusi udara dan mendukung program pemerintah dalam mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. 

Hal ini disampaikan kepada seluruh Pimpinan OPD/Kantor dan meneruskan ke bawahan untuk melaksanakan program Satu Hari Tanpa berkendaraan Pribadi (One Day No Car) dengan mematuhi beberapa hal : 

  1. Pelaksanaan Program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car) dilaksanakan setiap hari Selasa. 
  2. Mewajibkan seluruh ASN/PHL pada instansi yang dipimpin agar tidak mempergunakan kendaraan pribadi ke/dari kantor melainkan menggunakan angkutan umum.
  3. Melarang penggunaan lokasi parkir Kantor/Instansi sebagai parkir kendaraan pribadi bagi ASN/PHL dan menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan.
  4. Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan operasional.
  5. Melaporkan secara berkala pelaksanaan kegiatan Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car) kepada Wali Kota Medan.

Berkaitan dengan hal tersebut Pj Sekretaris Daerah Topan Obaja Putra Ginting juga menegaskan terkait surat edaran tersebut dengan memperhatikan beberapa hal :

  1. Pelaksanaan Program Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car) dilaksanakan setiap hari Selasa dimulai sejak tanggal 24 Desember 2024.
  2. Mewajibkan seluruh ASN/PHL pada instansi agar tidak mempergunakan kendaraan pribadi ke/dari kantor melainkan menggunakan angkutan umum bus umum maupun kendaraan tanpa bermotor.
  3. Melarang penggunaan lokasi parkir kantor instansi sebagai parkir kendaraan pribadi bagi ASN/PHL dan menempatkan petugas untuk melakukan pengawasan.
  4. Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan operasional yaitu kendaraan patroli, kendaraan operasional kebersihan, kendaraan ambulans, kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan berat operasional.
  5. Di luar kenderaan dinas sebagaimana disebut dalam poin 4 diatas tidak diperbolehkan beroperasi pada hari program tersebut dilaksanakan.
  6. Melaporkan secara melaporkan secara berkala pelaksanaan kegiatan Satu Hari Tanpa Berkendara Pribadi (One Day No Car) kepada Wali Kota Medan yang dilengkapi dengan bukti dokumentasi.
  7. Dinas Perhubungan dan Satpol PP membentuk tim pengawasan untuk memonitor pelaksanaan kegiatan dimaksud dan harus dilengkapi dengan bukti dokumentasi ke seluruh objek pengawasan baik di Kantor OPD, Kecamatan, Kelurahan, Rumah Sakit maupun pada Perusahaan Daerah Kota Medan.

Reporter : Marlan Pasaribu

Related Posts