JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Diduga kuat sering melakukan pelanggaran berat dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Taiwan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) diminta untuk mencabut ijin usaha SIUPP Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Karya Semesta Sejahtera (PT KSS).
Amri Piliang, SH yang menjadi Kuasa Hukum Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang korban penjeratan Hutang oleh PT KSS mengatakan, mereka (PMI) adalah korban penjeratan hutang, korban penipuan yang diduga dilakukan oleh pelaku penempatan PT KSS. Mereka dijanjikan bekerja di Taiwan dengan membayar sejumlah uang Rp 68 jutaan untuk bekerja di Taiwan selama 3 tahun, ternyata tiba di Taiwan mereka baru bekerja beberapa bulan, setelah itu dipulangkan dengan alasan tidak jelas.
Amri mengungkapkan, salah satu kliennya, yaitu PMI Taiwan usia 21 tamat SMK asal Sragen Jawa Tengah,
Sebut saja Roy (nama samaran), waktu Roy mau berangkat ke Taiwan lewat PT KSS PMI, Roy setor uang keseluruhan sebesar Rp 68 juta kepada sponsor PT KSS dengan bayar cash, tidak boleh ditransfer pembayarannya.
“Sampai di Taiwan bekerja dengan gaji 27 ribu NT perbulan dan ada potongan gaji sebesar 7913 NT per bulan selama 7 (tujuh) bulan, tiba tiba punya hutang kepada China Trust. Ternyata baru 3 bulan kerja sudah dipulangkan, terus bayar mess sendiri, dan makan bayar sendiri,” ungkap Amri kepada Klik7tv.co.id di Jakarta, baru baru ini.
Roy mengaku sebelum berangkat bekerja ke Taiwan, PT KSS diduga tidak memberikan pelatihan kerja kepada Roy. Menurut Amri, PT KSS diduga melanggar Undang Undang (UU) karena tidak memberikan pelatihan kerja kepada Roy sebelum bekerja ke Taiwan dengan dibuktikan adanya sertifikat kompetensi.
“Jika terbukti PMI diberangkatkan kerja ke luar negeri tanpa sertifikat kompetensi, maka P3MI bisa kena pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 15 miliar,” ujar Amri.
Hal itu untuk memberikan efek jera bagi P3MI lainnya, sehingga tidak ada lagi PMI Taiwan yang menjadi korban penjeratan Hutang oleh oknum P3MI.
“Begitu juga adanya jual beli job PMI Taiwan, kami berharap pemerintah turun tangan agar biaya penempatan PMI ke Taiwan ditekan seminimal mungkin,” harap Amri
Menurut Amri, patut Diduga peristiwa pelanggaran hukum ini telah terjadi dan PT KSS terancam pasal berlapis atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Money Loundry (pencucian uang) dan Penipuan. Kasus ini telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
“Kami juga minta Kementerian PPMI mempertegas apa yang dimaksud biaya penempatan, apakah biaya jual beli job ini bukan biaya penempatan atau bagaimana ?, sehingga perlu ada batas bawah dan batas atas biaya penempatan PMI Taiwan,” ujarnya.
Klik7tv.co.id pun telah melakukan konfirmasi masalah ini ke pelaku Penempatan dari PT KSS lewat What’s App (WA) namun tidak mendapatkan jawaban dari perusahaan tersebut. (Red)