Jakarta – Suku Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Administrasi Jakarta Utara mengambil inisiatif dengan menggelar mediasi antara penghuni apartemen Greenhill, Kelapa Gading dengan pengelola.
Langkah ini diambil terkait adanya surat pengaduan penghuni apartemen yang dipimpin Ricky SE tentang denda besar pengurusan Akte Jual Beli (AJB) yang ditetapkan pengelola apartemen sebesar Rp 10 juta per bulan sejak tahun 2019 dan mahalnya biaya pengurusan AJB yang sangat memberatkan.
Hadir dalam mediasi yang digelar di ruang pertemuan Sudin PRKP, Kantor Walikota Jakarta Utara, Kamis 9 April 2026 perwakilan penghuni apartemen, perwakilan pengelola, perwakilan Kelurahan Pegangsaan Dua, perwakilan Kecamatan Kelapa Gading, Kasudin PRKP Jakarta Utara, Ir Suharyanti dan anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Tina Toon.
Dalam pertemuan tersebut diketahui, kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjuti masalah ini dengan win-win solution dan tidak tertutup kemungkinan ada pertemuan lanjutan.
