JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Pemerintah terus memperkuat sistem pemulangan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut digelar di The Margo Hotel, Depok, Jawa Barat, Kamis (20/6/2026), yang melibatkan lebih dari 20 instansi terkait.
Dalam forum tersebut, Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) Seriulina Tarigan, menjelaskan mekanisme layanan pemulangan yang saat ini dijalankan pemerintah.
Layanan tersebut mencakup pengurusan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), pendataan dan asesmen kondisi Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat tiba, penyediaan shelter transit, layanan kesehatan, hingga koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan pekerja migran dapat kembali ke keluarganya dengan aman.
“Saat ini, KP2MI telah memiliki jaringan layanan berupa lounge di tujuh bandara, 20 help desk, tujuh titik pelabuhan, serta tiga PLBN darat yang berada di Entikong, Aruk, dan Badau,” papar Seriulina.
Menurut Seriulina, PMI yang pulang dalam kondisi sakit butuh penanganan cepat dan bermartabat. “Kami tidak bisa menunggu sistem sempurna dulu baru bergerak,” tegas Seriulina.
Ia juga mendorong penguatan sinergi dengan Kementerian Kesehatan untuk mempercepat pemeriksaan kesehatan di pintu masuk serta kerja sama dengan pemerintah daerah agar pembiayaan pemulangan PMI yang tidak mampu dapat terjamin hingga tiba di daerah asal.
Menurutnya, penguatan layanan pemulangan dinilai mendesak menyusul meningkatnya jumlah PMIB yang kembali ke Indonesia. Berdasarkan data BP3MI Kalimantan Barat, jumlah kepulangan PMIB melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong pada periode Januari–Mei 2026 meningkat 71,25 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara itu, jumlah pekerja migran yang dipulangkan dalam kondisi sakit melonjak hampir 700 persen.
Pada kesempatan yang sama, dari sektor kesehatan, Kementerian Kesehatan menyoroti tingginya kasus skabies yang ditemukan pada pekerja migran yang dipulangkan. Untuk itu, Kemenkes mengusulkan ketersediaan obat skabisida generik di pos karantina tanpa harus menunggu proses rujukan, disertai pembagian masker sebagai langkah pencegahan awal.
Sementara itu, perwakilan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kota Kinabalu dan Johor Bahru, mengungkapkan masih adanya kendala dalam proses verifikasi deportan tanpa dokumen identitas.
Salah satu kasus yang kerap ditemukan adalah warga negara Indonesia generasi kedua yang lahir di Sabah dan belum tercatat dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia.
Untuk memperkuat tata kelola pemulangan pekerja migran, Kemenko Polkam saat ini juga tengah menyusun dua regulasi penting, yakni Pedoman Pemulangan PMIB dan Pedoman Pemulangan Jenazah PMI. Kedua dokumen tersebut nantinya akan menjadi standar operasional prosedur (SOP) bersama bagi seluruh instansi yang terlibat dalam proses pemulangan.
Melalui koordinasi yang semakin erat dan peningkatan fasilitas di berbagai pintu masuk negara, pemerintah berharap pelayanan terhadap pekerja migran Indonesia yang dipulangkan dapat berjalan lebih cepat, manusiawi, dan terintegrasi.
Rapat yang dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Asia Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) itu dihadiri perwakilan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Kementerian Kesehatan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), perwakilan RI di Malaysia, hingga pengelola pelabuhan dan bandara.
Sebelumnya, Kemenko Polkam melakukan pemantauan langsung ke PLBN Entikong pada 10–11 Juni 2026. Hasil evaluasi menemukan sejumlah kendala yang perlu segera dibenahi, mulai dari lokasi pendataan PMI yang berada di lantai tiga sehingga kurang ramah bagi kelompok rentan, belum tersedianya layanan penukaran uang resmi, hingga kapasitas ruang tunggu yang dinilai tidak memadai ketika jumlah kedatangan melebihi 150 orang.
Sebagai solusi, pemerintah akan mengadopsi praktik pelayanan yang telah diterapkan di Batam dan Dumai. Di kedua wilayah tersebut, pemeriksaan kesehatan dilakukan sebelum pemeriksaan imigrasi, pengembalian paspor dilakukan langsung kepada pemiliknya, serta pengaturan antrean berjalan lebih tertib.
Terkait kebutuhan layanan penukaran uang, pemerintah menargetkan fasilitas money changer resmi melalui kerja sama dengan bank-bank Himbara mulai beroperasi di PLBN Entikong paling lambat awal Agustus 2026. (ARMAN R)
