JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) melalui Wasekjen 1 Amri Abdi Piliang, SH dan juga sebagai Praktisi Hukum Alumni Lemhanas, angkat bicara atas adanya dugaan perlakuan Istimewa seorang Buronan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Jawa Timur (Jatim) Bernama Salmin saat ini bebas berkeliaran di Polda Jawa Barat (Jabar)
Pasalnya, beberapa laporan terkait pemberangkatan PMI secara Non Prosedural melalui Bandara Kertajati pada selama tahun 2024 dengan aktor utama yang sama saudara Salmin, tidak pernah naik sampai ke Penyidikan apalagi ke Meja Hijau. Bahkan Salmin setelah di Periksa Polda Jabar tidak di tahan dan bebas melenggang di Polda Jabar serta terus melakukan aksi yang sama memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Non Prosedural melalui bandara Kertajati Majalengka, dengan bukti Laporan dari RN dari Ditjen Binwasnaker Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebanyak 25 Calon PMI (CPMI) berhasil diamankan oleh Polda Jabar pada 1 Maret 2024 lalu.
Kemudian sebanyak 32 CPMI berhasil diamankan oleh Ditjen Binwasnaker Kemnaker di Bandara Kerta Jati pada 24 September 2023 lalu dan dilaporkan ke Polda Jabar juga tidak berjalan, dan terakhir 16 CPMI kertajati LP polda Jabar tanggal 14 Desember 2024. Diduga Salmin dibackingi oleh Oknum Polda Jabar dan bahkan oknum tersebut pernah diumrohkan oleh Salmin. “Namun info yang kami dapatkan backingannya ini sudah dipindahkan ke Polda Lampung,” ungkap Amri dalam Press rilisnya yang diterima Klik7tv.co.id, pada Sabtu (11/1/25).
Atas perlakuan istimewa terhadap Buronan ini menurut Amri, jelas mengangkangi semangat Astacita Presiden Prabowo Subianto dan bertentangan dengan komitmen Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding yang telah bersepakat berantas Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada Kamis (9/1/25) lalu.
“Kami selaku Lembaga Pengawasan tentunya berharap pihak kepolisian segera menangkap Salmin yang sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Polda Jatim dan harus mendapat perlakuan yang sama dimata hukum, Hukum harus ditegakan walau langit akan runtuh, tidak ada yang kebal hukum di Republik ini, semua yang terbukti bersalah harus di hukum sesuai Undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia yang kita cintai ini,” ujar Amri Piliang, anak ideologi Prabowo Subianto. (Red)