Home Daerah BKN Pastikan Promosi dan Mutasi ASN Lebih Cepat dan Mempermudah Kepala Daerah

BKN Pastikan Promosi dan Mutasi ASN Lebih Cepat dan Mempermudah Kepala Daerah

Share
Share

JAKARTA,KLIK7TV.CO.ID – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh,SH.MH menegaskan peran menteri, kepala lembaga, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki kewenangan penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam mengelola ASN di instansinya masing-masing.

Kewenangan itu mencakup pengangkatan, pemindahan, promosi, hingga pemberhentian ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Melalui kewenangan yang jelas, sebagai PPK instansi, Prof. Zudan Arif menyebut semestinya tidak perlu lagi ada keraguan apalagi kekhawatiran akan pelanggaran aturan, sanksi administratif, hingga konsekuensi hukum, dalam melakukan mutasi dan redistribusi pegawai.

Penegasan ini menurutnya penting di tengah masih berkembangnya anggapan bahwa mutasi ASN merupakan proses yang rumit dan berisiko tinggi.

Terutama dengan adanya transformasi sistem manajemen ASN, Prof. Zudan menyebut telah membawa perubahan signifikan dalam tata kelola ASN saat ini.

Seluruh proses mutasi ASN kini terintegrasi dalam sistem digital yang dikelola BKN. Melalui sistem ini, persetujuan mutasi memiliki batas waktu maksimal 5 (lima) hari kerja. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada respons, sistem akan secara otomatis memberikan persetujuan pada hari keenam.

Perubahan ini memberikan kepastian sekaligus kecepatan bagi pemerintah daerah dalam mengelola kebutuhan sumber daya ASN di instansinya. Jadi, para kepala daerah diharapkan tidak lagi ragu melakukan remapping dan redistribusi ASN, terutama ketika ditemukan ketimpangan beban kerja yang berdampak pada kualitas pelayanan publik,” kata Prof. Zudan Arif, Senin (20/01/2026) saat Rapat Kerja Nasional ke-XVII Asosiasi Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Kota Batam.

Terkait itu, Prof. Zudan mencontohkan, ketika satu sekolah dasar mengalami kelebihan guru sementara sekolah lain kekurangan, kepala daerah dapat langsung memerintahkan pemindahan ASN. Langkah tersebut tidak memerlukan persetujuan lintas instansi selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di hadapan para kepala daerah yang hadir dalam rapat kerja nasional bertajuk “Wujudkan Asta Cita Untuk Daerah yang Sejahtera” ini, Prof. Zudan tegaskan, peran kepala daerah bersifat strategis, bukan teknis. Kepala daerah cukup memberikan arah kebijakan, sementara pelaksanaan teknis menjadi tanggung jawab perangkat daerah terkait, seperti Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan kepala dinas.(HRP)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Trauma Healing Korem 161/WS Bangkitkan Keceriaan Anak-Anak Korban Gempa Flores

NTT, KLIK7TV.CO.ID – TNI melalui Korem 161/Wira Sakti memberikan trauma healing kepada...

PLN UP3 Medan Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Puting Beliung di Medan Johor

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara...

Proses pemecatan ASN di Taput menuai kontroversi setelah viral , akan dipekerjakan kembali.

TAPUT, KLIK7TV.CO.ID – setelah viral di media sosial dan adanya sanggahan ida...

Rayakan HUT ke-81 RI, PLN UID Sumut Hadirkan Diskon Tambah Daya 50 Persen Hingga 25 Agustus

MEDAN, KLIK7TV. CO ID – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT)...