HUMBAHAS, KLIK7TV.CO.ID -11 Juli 2026 Beredarnya sejumlah surat internal Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) di ruang publik kembali menjadi perhatian masyarakat. Setelah sebelumnya surat klarifikasi terkait pembagian tugas antara Bupati dan Wakil Bupati beredar luas, kini surat cuti wakil Bupati juga dengan cepat tersebar dan bahkan ditampilkan sebagai gambar utama oleh sejumlah media daring.
Fenomena tersebut memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tata kelola dokumen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbahas. Meski surat-surat tersebut pada dasarnya bukan merupakan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), kecepatan penyebarannya dinilai patut menjadi perhatian dari sisi administrasi pemerintahan.
Pengamat Kebijakan Publik Sahala Arpan Saragi, SH menilai persoalan ini lebih tepat dipandang sebagai momentum untuk mengevaluasi sistem pengelolaan dokumen dan surat-menyurat di lingkungan pemerintah daerah.
“Surat tersebut memang bukan merupakan dokumen rahasia menurut ketentuan keterbukaan informasi publik. Namun apabila dokumen dapat dengan cepat beredar kepada pihak-pihak tertentu, sementara pihak lain yang membutuhkan informasi serupa justru mengalami kesulitan memperolehnya, maka kondisi ini layak menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola administrasi,” ujar Sahala kepada media ini, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, adanya perbedaan akses terhadap dokumen dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terlebih di tengah dinamika hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati yang sedang menjadi perhatian publik.
Media ini memperoleh informasi bahwa beberapa jurnalis mengaku mengalami kesulitan memperoleh salinan surat klarifikasi maupun surat cuti tersebut melalui jalur komunikasi yang mereka tempuh. Di sisi lain, dokumen yang sama diketahui telah lebih dahulu beredar di kalangan tertentu dan dipublikasikan oleh sejumlah media.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai mekanisme penyebaran dokumen internal pemerintah. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat informasi ataupun bukti yang dapat menunjukkan siapa pihak yang pertama kali mendistribusikan dokumen tersebut kepada pihak luar.
Sahala mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Humbahas memperkuat pengawasan terhadap tata kelola administrasi, khususnya dalam pengelolaan dokumen yang berpotensi menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
“Perlu ada kehati-hatian dalam pengelolaan dan pendistribusian dokumen administrasi. Tujuannya bukan untuk membatasi keterbukaan informasi, melainkan memastikan setiap informasi dikelola secara tertib sehingga tidak menimbulkan persepsi yang dapat memperkeruh situasi pemerintahan,” katanya.
Ia menambahkan bahwa evaluasi terhadap sistem administrasi merupakan langkah yang wajar untuk menjaga profesionalisme birokrasi sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
Sejumlah masyarakat dan pemerhati kebijakan publik juga berharap Bupati Humbahas, Dr. Oloan P. Nababan, melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengelolaan surat-menyurat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Humbahas. Harapannya, distribusi dokumen pemerintahan dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, tanpa mengurangi semangat keterbukaan informasi kepada publik.(@Hrp)
