JAKARTA, KLIK7TV.CO ID – Bangunan bermasalah ada dugaan tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur semakin tumbuh subur tanpa pengawasan, seyogianya masuk ke Kas daerah DKI, dikuatirkan menguap ke kantong pribadi.
Dari pantauan wartawan di lapangan banyaknya bangunan di Kramat Jati diduga tidak memiliki izin. Salah satunya, bangunan RUKO 4 lantai di jln raya condet (pucung ) rt 05 /02 kelurahan balai kambang kecamatan Kramat Jati. Lokasi bangunan tersebut sudah hampir 70 persen namun tidak tampak papan ijin PBG. Informasi dari lokasi bangunan ruko tersebut akan dibangun tempat usaha .
Sebagaimana diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 dan Perda DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Pasalnya di lokasi bangunan, tidak terlihat papan segel (merah) sebagai bukti bila bangunan itu sudah dikenakan tindakan penertiban. sedangkan Pemprov DKI pemerintah membangun wajib membuat papan nama proyek dan disertai ijin. Namun warga bangunan pribadi tidak terlihat papan PBG /IMB pejabat kecamatan tutup mata ada dugaan kong kali kong dengan pemilik bangunan.
Perda DKI Jakarta, No. 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di pasal 15 (1) mengatakan, Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB.
Serta di pasal 137 (1) dijelaskan, Sebelum kegiatan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai, papan nama proyek harus terpasang dan pemilik wajib memasang pagar halaman pengaman proyek dengan memperhatikan keamanan dan keserasian serta tidak melampaui GSJ. Sedangkan di Pasal 137 (2) berbunyi, Papan nama proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat dan terbaca oleh masyarakat umum.
Dalam pasal 282 (1) diterangkan, setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif. Pasal 282 (2) ; Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung.
Ketika ingin di konfirmasi pada Kasatpel citata Kecamatan Kramat Jati, tidak pernah di tempat atau di ruangannya. Selalu di lapangan menurut yang ada di kantor. (Tim)
Bangunan bermasalah ada dugaan tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur semakin tumbuh subur tanpa pengawasan, seyogianya masuk ke Kas daerah DKI, dikuatirkan menguap ke kantong pribadi.
Dari pantauan wartawan di lapangan banyaknya bangunan di Kramat Jati diduga tidak memiliki izin. Salah satunya, bangunan RUKO 4 lantai di jln raya condet (pucung ) rt 05 /02 kelurahan balai kambang kecamatan Kramat Jati. Lokasi bangunan tersebut sudah hampir 70 persen namun tidak tampak papan ijin PBG. Informasi dari lokasi bangunan tersebut akan dibangun tempat tinggal.
Sebagaimana diatur dalam PP No. 16 Tahun 2021 dan Perda DKI Jakarta No. 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Pasalnya di lokasi bangunan, tidak terlihat papan segel (merah) sebagai bukti bila bangunan itu sudah dikenakan tindakan penertiban. sedangkan Pemprov DKI pemerintah membangun wajib membuat papan nama proyek dan disertai ijin. Namun warga bangunan pribadi tidak terlihat papan PBG /IMB pejabat kecamatan tutup mata ada dugaan kong kali kong dengan pemilik bangunan.
Perda DKI Jakarta, No. 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung di pasal 15 (1) mengatakan, Setiap orang yang akan mendirikan bangunan wajib memiliki IMB.
Serta di pasal 137 (1) dijelaskan, Sebelum kegiatan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dimulai, papan nama proyek harus terpasang dan pemilik wajib memasang pagar halaman pengaman proyek dengan memperhatikan keamanan dan keserasian serta tidak melampaui GSJ. Sedangkan di Pasal 137 (2) berbunyi, Papan nama proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat dan terbaca oleh masyarakat umum.
Dalam pasal 282 (1) diterangkan, setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung, pengelola bangunan gedung yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif. Pasal 282 (2) ; Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, hingga perintah pembongkaran bangunan gedung.
Ketika ingin di konfirmasi pada Kasatpel Kecamatan Kramat Jati, staf nya mengatakan tidak ada ditempat Selalu di lapangan tutur staf nya yang di ruangan kantor.citata kramat jati . (Tim)