Jakarta – Sebuah bangunan di Jalan Raya Condet RT 03 RW 01 Kelurahan Cililitan, Kecamatan Kramat Jati Jakarta Timur yang diduga berdiri tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berani mengabaikan Surat Perintah Bongkar (SPB).
Sebab, meski pemilik bangunan sudah menerima SPB dari Dinas Cipta Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), hingga saat ini, dari pantuan Klik7tv.co.id hingga Jumat (27/62025), bangunan tersebut masih berdiri kokoh, seakan mengabaikan kewenangan pemerintah.
Keengganan pemilik bangunan untuk membongkar bangunan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah selanjutnya dari Citata untuk menangani pelanggaran ini masih belum diketahui. Namun diharapkan akan ada tindakan tegas untuk menegakkan aturan dan memberikan efek jera bagi pelanggar.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat dalam penerbitan PBG dan penegakan hukum terhadap bangunan yang melanggar peraturan.