Aturan Permendikbudristek, Pembelian BAturan Permendikbudristek, Pembelian Buku Kewenangan Kepala SMAN/SMKN

MEDAN,KLIK7TV.CO.ID – Peraturan Menndikbudristek No 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional (BOS) Satuan Pendidikan pasal 2 telah mengatur mekanisme pembelian buku di sekolah. 

Ketua Komunitas Media Pendidikan (KOMEDIK) Sumatera Utara Marlan Pasaribu, Senin (1/7/2024) meminta semua pihak agar dapat menganalisis pembelian secara cermat dan akurat. 

Adapun bunyi Pasal 2 Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 tentang pengelolaan Dana BOSP dilakukan dengan prinsip antara lain : 

  1. Fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana. 
  2. Efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di satuan pendidikan. 
  3. Efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
    4  Akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  4. Transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. 

Menanggapi maraknya tudingan pembelian buku di SMAN/SMKN di Sumatera Utara tambah Marlan, kepala sekolah selaku Pengguna Anggaran (PA) di satuan pendidikan bisa menggunakan Dana BOSP untuk pembelian buku di sekolahnya masing-masing. 

Artinya, kepala SMAN/SMKN dapat mengambil langkah-langkah secara pribadi dalam membeli buku dari perusahaan penyedia buku tanpa harus diintervensi atau diintimidasi dari pihak manapun. 

“Tidak benar dan tidak boleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Sekretaris dan pejabat eselon III memaksakan pembelian buku kepada SMAN/SMKN di Sumatera Utara,” ujarnya. 

Selanjutnya ucap Marlan, menyikapi perusahaan penyedia buku masing-masing PT Noah Jaya Pustaka, CV Enam Dara Utama dan CV MKP yang disebut-sebut merupakan pemasok buku yang sudah lama bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provsu harus disikapi arif dan bijaksana. 

“KOMEDIK Sumut akan memantau kebenarannya. Namun, kita tak boleh menyatakan keterlibatan oknum Kadisdiksu tanpa bukti yang valid dan benar. Semua pembelian buku di SMAN/SMKN yang dilakukan kepala sekolah merupakan memiliki kewenangan dan kebijakannya sendiri tanpa adanya atensi dari siapa pun,” terang Marlan. 

Reporter : Marlan Pasaribuuku Kewenangan Kepala SMAN/SMKN

Aktualonline.co.id Peraturan Menndikbudristek No 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional (BOS) Satuan Pendidikan pasal 2 telah mengatur mekanisme pembelian buku di sekolah. 

Ketua Komunitas Media Pendidikan (KOMEDIK) Sumatera Utara Marlan Pasaribu, Senin (1/7/2024) meminta semua pihak agar dapat menganalisis pembelian secara cermat dan akurat. 

Adapun bunyi Pasal 2 Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 tentang pengelolaan Dana BOSP dilakukan dengan prinsip antara lain : 

  1. Fleksibel yaitu pengelolaan dana dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan berdasarkan komponen penggunaan dana. 
  2. Efektif yaitu pengelolaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di satuan pendidikan. 
  3. Efisien yaitu pengelolaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar peserta didik dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.
    4  Akuntabel yaitu pengelolaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  4. Transparan yaitu pengelolaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan. 

Menanggapi maraknya tudingan pembelian buku di SMAN/SMKN di Sumatera Utara tambah Marlan, kepala sekolah selaku Pengguna Anggaran (PA) di satuan pendidikan bisa menggunakan Dana BOSP untuk pembelian buku di sekolahnya masing-masing. 

Artinya, kepala SMAN/SMKN dapat mengambil langkah-langkah secara pribadi dalam membeli buku dari perusahaan penyedia buku tanpa harus diintervensi atau diintimidasi dari pihak manapun. 

“Tidak benar dan tidak boleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Sekretaris dan pejabat eselon III memaksakan pembelian buku kepada SMAN/SMKN di Sumatera Utara,” ujarnya. 

Selanjutnya ucap Marlan, menyikapi perusahaan penyedia buku masing-masing PT Noah Jaya Pustaka, CV Enam Dara Utama dan CV MKP yang disebut-sebut merupakan pemasok buku yang sudah lama bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provsu harus disikapi arif dan bijaksana. 

“KOMEDIK Sumut akan memantau kebenarannya. Namun, kita tak boleh menyatakan keterlibatan oknum Kadisdiksu tanpa bukti yang valid dan benar. Semua pembelian buku di SMAN/SMKN yang dilakukan kepala sekolah merupakan memiliki kewenangan dan kebijakannya sendiri tanpa adanya atensi dari siapa pun,” terang Marlan. 

Reporter : Marlan Pasaribu