Zolim, PLN UP 3 Marunda Cabut Listrik Seenaknya, Konsumen Rugi Ratusan Juta Rupiah

Jakarta – PLN UP 3 Marunda berlaku zolim dan semena-mena kepada konsumen. Akibat meteran listriknya dicabut tanpa dasar Mei Widiastuti (40), seorang pengusaha kuliner di Jl Walang Baru, Kecamatan Koja, Jakarta Utara mengalami kerugian mencapai Rp 300 juta lebih.

Dia mengaku kecewa atas kinerja PLN UP 3 Marunda. Saat mendapatkan surat panggilan pertama, kedua dan ketiga serta pencabutan meteran listrik. Mei menyatakan tidak mengerti kesalahan apa yang dialamatkan kepadanya.

“Saya tidak pernah melakukan pencurian listrik. Tidak pernah terlambat dalam pembayaran. Tiba-tiba saya mendapat surat panggilan dan diminta membayar denda sejumlah Rp 87 juta. Karena saya merasa tidak salah saya tidak mau bayar, hingga meteran itu dicabut” jelasnya kepada media, Jumat 24 Oktober 2025.

Mei mengungkapkan, 4 tahun lalu dirinya menyewa bangunan tersebut dan listrik berdaya 7700 Kwh itu sudah ada. Pada tahun 2022 dia meminta PLN mengubah meteran dari pra bayar menjadi pasca bayar.  

Hingga kemudian, tanpa mengetahui alasan yang jelas tiba-tiba meteran tersebut dicabut pihak PLN. Sementara listrik tersebut digunakan untuk kepentingan usaha kuliner dan karokenya. Alhasil dia pun mengalami kerugian besar atas pencabutan listrik tersebut.

“Saya mengalami kerugian besar dan anehnya ketika saya ingin mengajukan pemasangan baru tidak bisa dengan alasan saya harus membayar terlebih dahulu denda sebesar Rp 87 juta tersebut. Jelas saya tidak bersedia,” tegasnya.

Asisten Manajer PLN Area Marunda, Imam Suyono menyatakan pencabutan meteran listrik tersebut sesuai Peraturan Direksi (Perdir) 0028 tahun 2023 dengan alasan meteran atas nama Chandra sesuai persil seharusnya bukan di situ.

“Kewajiban kami menormalkan kembali meteran tersebut dengan mengembalikan ke tempat asalnya. Dan semua sudah sesuai aturan yang ada, sesuai dengan Perdir” jelasnya.

Namun ketika disinggung mengenai meteran tersebut belum terpasang ke tempat asalnya di Jl Sawah Baru, Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja dan kerugian yang dialami konsumen akibat adanya pencabutan listrik tersebut, Imam menyatakan mestinya bisa dikomunikasikan dan dicarikan solusinya.

“Sebenarnya saat pencabutan yang bersangkutan punya waktu 14 hari ke depan untuk mengajukan keberatan. Namun jika memang dia merasa dirugikan kami siap untuk berkomunikasi,” jelas Imam.

Dia juga mengakui banyak oknum yang bermain hingga hal-hal seperti ini dapat terjadi. Saat ditanyakan mengapa pihaknya tidak mampu menertibkan oknum-oknum tersebut dirinya menyatakan itu bukan kewenangannya.

Related posts

Wamen Christina Ajak Media Perkuat Literasi dan Pelindungan Pekerja Migran

Menteri Mukhtarudin Siapkan 500 Ribu Tenaga Kerja Welder dan Hospitality Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Mulyadi Pastikan KLH Cabut Segel Wisata Puncak Pekan Depan, Angin Segar Bagi Masyarakat Bogor Selatan