MEDA, KLIK7TV.CO.ID – Terkait dalam pemberitaan yang mengatakan bahwa, Cabang Dinas Wilayah X Dinas Pendidikan Sumut intervensi terhadap revitalisasi sekolah dan masalah BOS itu tidaklah benar. Karena penyusunan
Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah,adalah kewenangan pihak sekolah, namun harus berdasarkan perencanaan,”ucapKepala Cabang Dinas Wilayah X Dinas Pendidikan Sumut Dasuki Siregar saat diminta klarifikasinya Jumat ( 8/5/2026) di medan .
Kacabdis Wil X Dinas Pendidikan Provsu saat dimintai klarifikasinya.
Lebih lanjut menyatakan, itu adalah perintah juknis, Nah itulah yang kita sampaikan sehingga sekolah-sekolah harus menyusun rencana kerja tahunan ( RKT). Dimana rencana kerja tahunan dasar penyusunan RKAS.
Hal ini telah kita sampaikan kepada kalangan kepala sekolah dan warga sekolah. warga sekolah adalah.guru,komite,dan siswa, Seperti inilah yang perlu dilaksanakan oleh satuan Pendidikan. Perencanaan harus berawal dari bawah ataupun bottom-up.
Dia juga menyatakan, namun penganggaran tersebut mungkin tidak semua menampung perencanaan , maka apa yang mendesak dalam kebutuhan di sekolah itulah dulu dimasukkan dalam RKAS berdasarkan perencanaan,
Semua kebutuhan di sekolah berdasarkan rapat dengan warga sekolah. Hal seperti inilah yang kita sampaikan, selaku kita yang membina karena cabdis memiliki fungsi pembinaan, tentu itu yang kita jalankan.
Soal intervensi yang disebutkan saya juga heran padahal kita menjalankan tugas sesuai aturan dan peraturan sesuai Juknis yang ada nomor 8 tahun 2025 pada saat itu, sekarang kan sudah berganti jadi nomor 8 tahun 2026 kita tetap laksanakan,Kita langsungkan presentasi RKT oleh kepala sekolah pada bulan november tahun lalu di 2025 sehingga mereka bisa menyusun RKAS ,jadi
pihak sekolah kita minta menyusun RKAS berdasarkan perencanaan .
.”ucap Dasuki
Kemudian juga, Kemarin kita melaksanakan bimtek pengadaan barang jasa pada satuan pendidikan. Yang kita sampaikan adalah permendiknas nomor 18 tahun 2023 tentang pengadaan barang jasa pada satuan pendidikan dimana ada perbedaan tahun 2020 yaitu pelaku pengadaan ada tiga orang,yakni Kepala sekolah penyedia dan bendahara. tahun 2023 ,selanjutnya bendahara tidak ikut lagi sebagai pelaku pengadaan barang jasa. Jadi jangan coba-coba bendahara ikut menjadi pelaku pengadaan barang jasa itu sudah menyalahi,sesuai peraturan permendikbud tersebut. Lalu, dalam melaksanakan pengadaan barang jasa di sekolah, Kepala Sekolah harus membuat identifikasi kebutuhan barang sehingga tahu apa-apa saja yang menjadi kebutuhan barang dan jasa di sekolah tersebut. Itu semuanya kembali ke sekolah hanya kita menyampaikan aturan seperti ini jangan melenceng dari aturan resikonya ditanggung oleh pihak sekolah.
Menurut Cabdis Wil X, terkait poin pemberitaan, adanya intervensi mengenai yang mendapatkan revitalisasi dan adanya pungutan dari dana BOS 25. 000 /orang. Yang mendapatkan revitalisasi kita undang presentasi ke cabdis seperti apa rencana penanganan di sekolah itu,Cabdis tidak pernah intervensi terkait revitalisasi,Sekolah yang mendapat anggaran revitalisasi dari Kementerian ke sekolah harus tahu kami dan tidak boleh tidak tahu, karena ini terkait sekolah kami ataupun asset kami.
“Terkait konsultan perencanaan, katanya saya mengarahkan, mereka bertukar pendapat ke kita. Kita sampaikan itu kewenangan pihak sekolah dalam menunjuk konsultan. kalaupun tidak ada konsultan yang kalian kenal dan meminta siapa tau ada yang saya kenal, maka kita mengenalkan kepada kepala sekolah. Dan itupun kewenangan pihak sekolah setuju atau tidak. Namun, harus benar mengacu kepada syarat syarat yang ada dijuknis revitalisasi. Hal seperti itu yang kita sampaikan. Dan pelaksanaan pekerjaan harus dikerjakan dengan baik, dan pelaksana harus dari unsur masyarakat yang ada di sekitarnya.
“Untuk,menjadi kepala pelaksana pembangunan nya harus dari unsur masyarakat dan yang di utamakan dari masyarakat sekitar sekolah , itu perintah peraturan bukan perintah saya. demikian yang saya sampaikan masalah itu,Semua ini kembali ke satuan pendidikan masing-masing,”tegasnya.
Lebih jauh dia menyatakan kita selalu mengacu ke aturan yang ada ,Jadi kembali
penerima masing-masing,Adapun disinyalir ada pihak-pihak tertentu yang bergerak bahwa kita menetapkan aturan tak berdasar di sana. itu tidak benar.
Kemudian terkait pemberitaan pungli Rp25. 000/ siswa itu sama sekali tidak benar dan silahkan saja lakukan pembuktiannya, Sekali lagi saya katakan itu tidak benar . Kok Saya dituding yang melakukannya ataupun orang cabang dinas, bisa ditanya anggota saya di cabdis apakah ada anggota saya yang melakukannya itu ada atau tidak Saya juga tidak tahu, itu terkait pungli 25. 000 Saya tidak tahu masalah itu kalaupun ditanyakan ke kami benar atau tidak melakukan pungli, yang namanya Saya juga tidak tahu, gimana mau saya bilang benar atau tidak.
Reporter : Marlan Pasaribu