Jakarta – Lurah Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sugiharjo Timbo terancam dipenjara karena diduga menolak melayani warga. Tidak hanya Lurah, Ketua RT 006 dan RW 013, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok pun terseret dalam kasus penolakan melayani warga yang ingin meminta surat pengantar nikah.
Mereka bertiga sama-sama terancam pidana karena menolak melayani warganya. Hal itu diungkapkan Ramesh Assandash, S. H., M. H. warga yang menjadi korban penolakan lurah Papanggo, Ketua RT 006 dan RW 013.
Kepada awak media Senin, 16 Februari 2026, di Jakarta Utara (Jakut), Ramesh mengatakan, berdasarkan UU, Nomor 1, Tahun 2023, Kitab Undang- undang Pidana (KUHP) yang baru mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026, tidak ada pasal spesifik yang secara eksplisit, ketua RT dan ketua RW tidak bersedia untuk menandatangani surat pengantar pernikahan.
“Dan, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dalam Pasal 520 KUHP yang baru. Dan, dapat menghambat bahwa ketua RT dan RW serta pihak kelurahan sebagai pelayan publik yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat luas,” ujarnya.
Ia melanjutkan, sebagaimana dalam Pasal 520, Ayat (1) yang berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan wewenang sebagai pelayanan publik untuk melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 merupakan suatu tindakan pidana”. “Bahwa ketua RT/RW wajib menandatangani surat pengantar pernikahan jika seluruh syarat administratif warga sudah terpenuhi. Dan, penolakannya hanya dapat dibenarkan jika terjadi pelanggaran hukum,” tukasnya.
Dilaporkan ke Gubernur DKI Jakarta
Dengan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan lurah dan ketua RT 006 serta RW 013, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakut terhadap warganya, Ramesh mendesak gubernur DKI Jakarta mengambil tindakan administratif.
Ramesh sendiri sudah melaporkan kasus ini ke Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, pada 09 Februari 2026. “Sudah sepatutnya-lah Bapak Gubernur Pramono Anung mengambil suatu tindakan administratif terhadap lurah Papanggo, ketua RT 006 dan ketua RW 013 yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai pelayan publik dan informasi.
Sudah Lapor ke Wali Kota Jakut
Ramesh mengatakan, ia ingin membuat surat pengantar nikah untuk anaknya. Tetapi, lurah Papanggo dan ketua RT 006/RW 013 menolak menandatangani surat pengantar nikah dengan alasan yang tidak prinsip.
“Saya sudah lapor ke wali kota Jakut. Wali kota memerintahkan camat Tanjung Priok. Dan camat Tanjung Priok perintahkan ke lurah Papanggo. Tapi, lurah Papanggo sepertinya takut sama ketua RW 013. Ada apa ini? Mereka tidak mau memberikan tanda tangan surat pengantar nikah untuk anak saya. Ini, kok, ada negara dalam negara,” tudingnya.
Lurah Papanggo Tidak Menanggapi
Awak media sudah mengkonfirmasi hal ini ke Lurah Papanggo, Sugiharjo Timbo melalui stafnya, Prawoto Sulistyo. Tetapi, hingga berita ini ditayangkan, Lurah Papanggo tidak memberikan tanggapan.
“Wa’alaikumsalam. Baik, nanti disampaikan (ke Pak Lurah), Pak. Terima kasih informasinya,” jawab Sulistyo singkat.
Ketua RW 013 dan RT 006 Bungkam
Ketika dikonfirmasi awak media, Ketua RW 013, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara, Trissen Widjaja Motoyama bungkam. Ia sempat mengangkat ponselnya saat dihubungi.
Namun, Trissen langsung mematikan sambungan telponnya. Pesan melalui WhatsApp (WA) yang dikirimkan redaksi sudah dibaca, tetapi ketua RW Trissen tidak membalas sama sekali.
Pun, Ketua RT 006, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Kotamadya Jakarta Utara, Adli Siswanto. Ia tidak membalas pesan WA yang dikirim wartawan.