TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung Ilegal Dari Lombok Ke Denpasa

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – TNI AL terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kedaulatan laut Indonesia dari berbagai bentuk kejahatan di laut. Pos TNI AL (Posal) Karangasem di bawah komando Pangkalan TNI AL (Lanal) Denpasar bersinergi dengan Satuan Pelayanan Karantina Padang Bai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan satwa liar jenis burung dari Lombok menuju Denpasar yang tidak dilengkapi dokumen resmi, Selasa malam (20/1).

Komandan Posal Karangasem bersama Kasatpel Karantina Padang Bai melaksanakan operasi pemeriksaan dan penyekatan kendaraan di Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, menyusul informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman satwa liar ilegal.

Prajurit Posal Karangasem mengamankan satu unit truk berwarna putih dengan nomor polisi AG 9808 EF yang keluar dari KMP Dharma Ferry 8 di Dermaga I Pelabuhan Padang Bai. Kendaraan tersebut dikemudikan oleh supir berinisial “MH” dengan satu penumpang berinisial “M” yang diduga sebagai kurir pengangkut burung.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh prajurit Posal Karangasem, petugas menemukan ribuan ekor burung berbagai jenis yang diangkut tanpa dilengkapi dokumen resmi dari BKSDA maupun Karantina. Selanjutnya, Posal Karangasem bersama Satpel Karantina Padang Bai dan tim Flight Protection Bird (Yayasan Terbang Indonesia) melaksanakan pengamanan dan pemeriksaan lanjutan.

Penghitungan jumlah dan jenis burung dilakukan di Kantor Satpel Karantina Padang Bai. Dari hasil pemeriksaan, diamankan sebanyak 6.860 ekor burung yang terdiri dari burung manyar betina 2.800 ekor, manyar jantan 680 ekor, manyar jambul 2.640 ekor, pleci 240 ekor, konin 200 ekor, sogon 40 ekor, pipih zebra 200 ekor, srigunting 20 ekor, dan prenjak gunung 40 ekor, yang dikemas dalam 172 keranjang.

Diketahui burung-burung tersebut milik oknum berinisial “HM”, warga Kediri, Lombok Barat, yang rencananya akan dikirim dari Lombok Barat menuju pasar burung di Denpasar dengan penerima atas nama Komang.

Saat ini seluruh satwa liar hasil penyelundupan telah diamankan di Kantor Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BBKHIT) Bali Satpel Padang Bai. Sementara itu, sopir, kurir, serta barang bukti diproses lebih lanjut oleh pihak Karantina Padang Bai dan selanjutnya akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah II Bali.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen TNI AL, khususnya Lanal Denpasar, dalam mendukung penegakan hukum, perlindungan sumber daya hayati, serta mencegah praktik penyelundupan satwa liar melalui jalur laut wilayah Bali dan sekitarnya, sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.

Related posts

Kapal Perang TNI AL Kembali Salurkan Bantuan Bencana Alam Di Halmahera

Pangkolinlamil Pimpin Sertijab Dan Pengukuhan Jabatan Strategis Di Kolinlamil

Kapal TNI AL Selamatkan 12 Nyawa Di Laut Arafuru