Tingkatkan Pengetahuan Masyarakat, Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Gelar Penyuluhan Hukum di Perbatasan

Saenam – Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa Saenam, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Sabtu (7/2/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pembinaan teritorial Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Barat. Penyuluhan hukum tersebut diisi oleh Perwira Hukum (Pakum) Satgas, Kapten Arh Rady Arifin, yang menyampaikan materi terkait hukum asusila, penertiban hewan ternak, serta larangan kepemilikan senjata api oleh warga sipil.

Dalam penyampaiannya, Pakum Satgas Pamtas berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum masyarakat di wilayah perbatasan.

“Melalui penyuluhan hukum ini diharapkan pengetahuan masyarakat semakin meningkat. Penjelasan mengenai hukum asusila, penertiban hewan ternak, hingga bahaya dan larangan kepemilikan senjata api telah kami sampaikan agar dapat dipahami dan dipedomani oleh masyarakat,” ujarnya.

Kegiatan tersebut mendapat sambutan positif dari warga Desa Saenam. Sekitar 100 warga hadir dan mengikuti penyuluhan dengan penuh antusias. Hal ini menjadi bukti bahwa kehadiran Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad diterima dengan baik dan selalu dinantikan oleh masyarakat di wilayah perbatasan.@Red

Related posts

Rapat Paripurna Dalam Rangka Serah Terima Jabatan Ketua Persit KCK Cabang XXXV Kodim 1710/Mimika

Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Upacara Korps Kenaikan Pangkat Bintara

Pengamanan Humanis Babinsa Mapurujaya di Prosesi Ibadah dan Jalan Salib