Tidak Ada Pungutan Pembuangan Sampah di LPS Jalan Bugis !!

Jakarta — Pemberitaan terkait adanya tuduhan pungutan liar (pungli) dalam pembuangan sampah si Lokasi Pembuangan Sementara (LPS) Jl Bugis, serta LPS Kolong Tol Sungai Bambu, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara jauh dari kebenaran dan fakta di lapangan.

Pasalnya, kutipan sebesar Rp 20 ribu per gerobak untuk membuang sampah di lokasi tersebut sangat mengada-ada. Apalagi, nama-nama yang disebut dalam pemberitaan yakni Wandi (34) dan Anton (48) tidak tercatat dalam daftar petugas gerobak yang diserahkan setiap pengurus RW kepada petugas LPS.

“Pemberitaan sangat tidak benar. Tidak ada nama-nama yang disebutkan sebagai petugas gerobak. Kami punya data setiap petugas gerobak yang membuang sampah di LPS yang diberikan oleh masing-masing pengurus RW,” ujar Kasatpel LH Kecamatan Tanjung Priok dalam keterangannya Selasa 16 Desember 2025.

Dia juga sangat menyayangkan media yang menayangkan pemberitaan tidak berimbang karena tidak melakukan konfirmasi kepada pihaknya. Menurutnya hal ini menjadi sangat tendensius dan merugikan pihaknya sebagai pengelola LPS tersebut.

“Informasi itu sama sekali tidak benar dan kami menegaskan tidak ada sama sekali pungutan,” tandasnya.

Related posts

Dongeng Berperan Penting Tanamkan Nilai Luhur Bagi Anak

Peduli Bencana Banjir Di Sumatera, Perpemindo Donasikan Bantuan Lewat KemenP2MI

Kasatpol PP Kecamatan Menteng Diduga Palak Pedagang Hingga Ratusan Juta