MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Sikap arogan dan sombong dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga yang melarang semua wartawan yang bertugas di Disdik Provinsi Sumatera Utara tanpa alasan yang jelas.
Larangan terhadap awak media itu diberlakukan mulai Rabu (14/1/2026) tanpa surat edaran resmi dari Kadisdiksu Alexander Sinulingga.
Ketua Komunitas Media Pendidikan (KOMEDIK) Sumut Marlan Pasaribu menyesalkan sikap Kadisdiksu yang terkesan arogan dan menghalang-halangi tugas peliputan wartawan.
Atas keputusan itu, Kadisdiksu Alexander melanggar UU Pokok Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik berbunyi telah menghalangi tugas wartawan dalam peliputan berita dan informasi publik.
“Mana surat edaran resmi tempelkan di dinding depan ruang Satpam di lantai 1 agar semua media mengetahui. Jangan buat keputusan tanpa aturan. Apa kantor Disdiksu itu milik pribadi Pak Alex,” ujar Marlan.
Ia juga kesal karena sikap Kadisdiksu yang tak bersedia dikritik oleh wartawan. “Tak usah jadi pejabat kalau tak mau dikritik. Berita yang baik dan positif maupun berita miring harus direspon,” ujarnya.
Kadisdiksu harus mampu merangkul dan bekerjasama mendukung program Gubsu Muhammad Bobby Afif Nasution. “Media sebagai mitra berperan sebagai kontrol sosial dan berita dan silaturahmi dengan insan pers harus dijalin,” tambahnya.
Marlan kecewa sejak dipimpin Kadisdiksu Alexander, hubungan dengan mitra media kurang harmonis dan sumber informasi tertutup.
Salah satu wartawan Mimbar Umum Muhammad Nasir mendapat teguran dan dilarang masuk. Kejadian berawal, Rabu siang (14/1/2026) yang didatangi petugas satpam atas perintah Kadisdiksu tak boleh masuk ke kantor Disdiksu.
“Saya terkejut atas larangan itu. Karena merasa dirugikan oleh sikap Pak Alex maka dalam waktu dekat ini saya yang melaporkan ke Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumut,” ujar Nasir yang juga anggota PWI Sumut ini.
Dirinya menilai larangan tak boleh masuk itu kemungkinan terkait berita “Rehab Toilet Melanggar UU Jasa Konstruksi dan Pemborosan APBD 2025”.
“Pak Kadis dan jajarannya lebay dan baper. Mental pemimpin dan pejabat yang lulusan STPDN tapi tak bisa dikritik. Kalau soal berita silahkan memberikan hak jawab agar dimuat di Mimbar Umum sebagai bentuk perimbangan berita yang telah dikonfirmasi resmi dari Disdiksu,” terangnya.
Ia menambahkan, tugas utama Kadisdiksu itu membenahi pendidikan di Sumut dan menjalankan program Gubsu M Bobby Nasution. Bukan menghalangi tugas peliputan wartawan hanya karena tak siap dikritik.
“Sejak saya wartawan bertahun-tahun bertugas di Disdiksu dimasa Kakanwil sampai Kadis terakhir tidak pernah ada larangan terhadap media. Malah bermitra baik dengan awak media di Disdiksu. Namun baru sejarah pertama sejak Pak Alex seenaknya melarang wartawan,” tambahnya.
Reporter :Sabam S