MEDAN, KLIK7TV.CO.ID –
Setelah melaksanakan serangkaian pemeriksaan pada proses penyelidikan hingga penyidikan, pada hari ini Kasi Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan
Tinggi Sumatera Utara menetapkan sdr. ESK (selaku Pejabat Pembuat Komitment atau PPK
selaku Pejabat yang menandatangani kontrak kerja pada lingkup Direktorat Jenderal Cipta
Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Prasarana
Permukiman Wilayah Provinsi Sumatera Utara Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana
Permukiman Wilayah III Provinsi Sumatera Utara) sebagai tersangka dalam perkara tindak
pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele
Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA. 2022 yang dilakukan tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejatisu Rizaldi kepada Media Selasa (27/1/2026).
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik tindak pidana khusus kejatisu menemukan minimal dua alat bukti yang cukup perbuatan dan peran tersangka ESK selaku PPK diduga tidak melakukan
tugas dan fungsinya dalam mengendalikan dan mengontrol kegiatan sebagaimana dalam
kontrak kerja, hal ini menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pekerjaan tersebut
dimana dari fakta penyidikan diperoleh temuan bahwa gambar rencana kerja atau
softdrawing tidak sesuai dengan keadaan dilapangan sehingga banyak revisi dan Mutu Beton
yang digunakan terdapat K125 dan K 300 yang tidak ada PO dan tidak sesuai dengan RAB, hal
ini menjadi tidak sesuai dengan kontrak yang ditetapkan sehingga menimbulkan kerugian
keuangan Negara ±13 Miliar namun untuk kerugian negara Rill masih dilakukan perhitungan
oleh ahli.” kata Rizaldi
Dari uraian perbuatannya, tim penyidik pidsus menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal
Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.
Rizaldi menyatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan serta untuk alasan subjektif penyidik, terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat
perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor
PRINT-02/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 27 Januari 2026 dengan perintah melakukan penahanan
untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Selanjutnya Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman dan tidak
Menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan
maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.
Reporter : Marlan Pasaribu