JAKARTA TIMUR, KLIK7TV.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kramat Jati telah melakukan pembongkaran terhadap warung dan pangkalan ojek yang didirikan secara tidak sah di area tengah Taman Cililitan. Tindakan ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi taman sebagai ruang terbuka hijau bagi masyarakat.
Operasi yang dilaksanakan pada hari ini melibatkan tim Satpol PP Kecamatan Kramat Jati bersama dengan petugas dari Kelurahan Cililitan. Sebelumnya, pihak berwenang telah memberikan sosialisasi dan surat peringatan berulang kali kepada pengelola warung dan pengurus pangkalan ojek agar membongkar fasilitas secara mandiri, namun tidak mendapatkan tanggapan yang sesuai.
Menurut Danru Satpol PP Kecamatan Kramat Jati, ENRICO S.pembangunan warung dan pangkalan ojek di tengah taman tidak memiliki izin resmi dan bertentangan dengan peraturan tentang pengelolaan ruang terbuka hijau. Keberadaan fasilitas tersebut tidak hanya mengurangi ruang untuk aktivitas masyarakat seperti olahraga dan bermain anak-anak, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan pada taman serta masalah kebersihan akibat sampah dan limbah yang tidak terkelola dengan baik.
“Ruang terbuka hijau sangat penting untuk kualitas hidup masyarakat. Kami berharap dengan pembongkaran ini, Taman Cililitan dapat kembali digunakan dengan nyaman oleh seluruh warga dan menjadi tempat yang bersih serta aman,” Kata Enrico, Rabu (25/2)
Setelah pembongkaran selesai, pihak terkait akan melakukan evaluasi dan pembenahan pada area taman yang terkena dampak, seperti pembersihan sampah dan perbaikan tanah serta tanaman. Selain itu, akan dilakukan pengawasan lebih ketat untuk mencegah terjadinya pembangunan liar kembali di kawasan taman.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian taman dan melaporkan jika ada tindakan yang mengganggu fungsi ruang terbuka hijau.@Red