Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Amankan dan Deportasi WNA Ilegal di Perbatasan Nelu

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Satgas Pamtas RI–RDTL Sektor Barat Yonarhanud 2 Kostrad Pos Nelu kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perbatasan. Satu WNA asal Timor Leste berinisial PT (53) berhasil diamankan setelah kedapatan melintas secara ilegal melalui jalur tidak resmi di Dusun Nelu, Kecamatan Naibenu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Rabu (10/12/2025).

Dari hasil pemeriksaan, PT mengaku masuk ke wilayah Indonesia untuk mengunjungi orang tuanya di Desa Ponu dan berbelanja kebutuhan pokok. Tindakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 75 ayat 1 dan 2. Setelah dilakukan pendataan dan pemeriksaan, Satgas kemudian menindaklanjuti dengan melakukan proses deportasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Danpos Nelu menegaskan bahwa Satgas akan terus menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan dan tidak memberi ruang bagi pelanggaran sekecil apa pun. “Setiap pergerakan lintas batas wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada ruang bagi pelanggaran sekecil apa pun,” tegasnya. Penindakan ini menjadi bukti nyata bahwa Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad tetap konsisten menjaga wilayah perbatasan agar tetap aman, tertib dan kondusif sekaligus memastikan setiap bentuk pelanggaran keimigrasian ditangani dengan tegas. @Red

Related posts

Semarakkan HUT Ke-77, Yonif 514 Kostrad Selenggarakan Turnamen Volleyball “SABADDHA CUP III”

Peduli Warga Perbatasan, Satgas Pamtas Yonarhanud 2 Kostrad Berikan Pelayanan Kesehatan Gratis

Prajurit Satgas RI–RDTL Teguhkan Semangat Juang Lewat Ziarah Makam Pahlawan