Rutan Depok Umumkan Remisi Hari Kemerdekaan RI Ke 80 Bagi Warga Binaan

DEPOK, KLIK7TV.CO.ID – Dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok melaksanakan pemberian Remisi Khusus (RK) kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebagai wujud implementasi hak integrasi sekaligus penghargaan terhadap perilaku baik selama menjalani masa pidana, (17/08/25).

Berdasarkan data, sebanyak 862 orang WBP menerima Remisi Khusus I (RK I), yang terdiri atas 830 orang laki-laki dan 32 orang perempuan. Sementara itu, sebanyak 20 orang WBP laki-laki memperoleh Remisi Khusus II (RK II) yang berimplikasi pada kebebasan langsung
Selain itu, pada momentum kemerdekaan ini Rutan Kelas I Depok juga mengimplementasikan Remisi Dasawarsa (RD) Tahun 2025.

Jumlah penerima Hak Remisi Dasawarsa I (RD I) tercatat sebanyak 898orang, dengan komposisi 868 orang laki-laki dan 30 orang perempuan.


Sementara itu, 15 orang WBP memperoleh Remisi Dasawarsa II (RD II) yang sekaligus memberikan kebebasan, terdiri atas 13 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Kegiatan pemberian remisi ini dilaksanakan secara simbolis di Rutan Kelas I Depok dan turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Struktural. Secara khusus, Walikota Depok berkesempatan menyerahkan langsung remisi kepada 36 orang WBP yang mendapatkan RK II dan RD II, sehingga pada hari itu mereka dinyatakan bebas dan dapat kembali ke tengah keluarga.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Agus Imam Taufik, menegaskan bahwa pemberian Remisi ini merupakan bentuk kehadiran Negara dalam memberikan penghargaan kepada WBP yang telah menunjukkan disiplin, menaati tata tertib, serta aktif mengikuti program pembinaan.


Beliau menekankan bahwa remisi bukanlah hadiah yang diberikan secara cuma-cuma, melainkan hasil dari komitmen warga binaan dalam menunjukkan perubahan perilaku yang positif.


Pemberian remisi pada Hari Kemerdekaan ini memiliki makna yang mendalam, bukan hanya sebagai simbol kebebasan bangsa, tetapi juga sebagai momentum mempercepat proses reintegrasi sosial warga.@BMH

Related posts

Lapas Tebing Tinggi Berikan Remisi Hari Kemerdekaan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Kejati Sumut Tetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi Penyalur Kredit Perumahan

LIRA Sumut Dukung KPPU Kanwil I Bongkar Dugaan Persekongkolan Tender Rp96 Miliar di Kejati Sumut