Polresta Magelang Sita 12 Kg Obat Petasan Dari Bengkel Di Muntilan

MAGELANG, KLIK7TV.CO.ID – Polresta Magelang mengamankan bahan peledak sebanyak 12 kilogram dari sebuah bengkel di Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Bahan peledak yang diamankan berupa obat petasan.
Barang bukti 12 kg bahan peledak ini diamankan dari tersangka DF (18) warga Kecamatan Pakis dan AM (18) warga Kecamatan Ngablak. Obat petasan tersebut dibuat secara autodidak pada tahun 2023.

Obat petasan disimpan di lokasi bengkel daerah Adikarto, Muntilan. Sebelumnya total ada 14 kg, kemudian yang 2 kg sudah dipakai untuk dibuat petasan. Kemudian satu tersangka lagi MB (27) warga Muntilan pembuat petasan dengan berbagai ukuran.

Tersangka DF mengatakan dulunya ia membeli bahan secara online pada tahun 2023, kemudian diracik menjadi obat petasan.

“Saya beli masih bahan, terus saya buat tahun 2023. Ini saya simpan di bengkel,” kata DF yang dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara Utama Polresta Magelang, Rabu (27/3/2024).

DF mengatakan, rencananya bahan itu akan dipakai sendiri dan ada juga yang dijual. Ia mengakui pada tahun 2023 membuat obat mercon 14 kg dan yang 2 kg dipakai sendiri, sisanya disimpan.

“Saya simpan di bengkel. Ya takut (meledak). Dulu modalnya sekitar Rp 5 juta. Rencana per kilo saya jual Rp 200 ribu. Sisanya mau dipakai sendiri,” ujarnya yang pekerja di bengkel itu.

Ia mengaku membeli bahan-bahan kemudian secara autodidak dibuat obat petasan.

“Saya sudah coba bunyinya standar,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Magelang Kombes Mustofa mengatakan pengungkapan kasus ini dalam rangka operasi pekat. Untuk di Kabupaten Magelang tepatnya di wilayah Kecamatan Kaliangkrik, pada tahun 2023 pernah terjadi ledakan petasan mengakibatkan satu orang meninggal dunia dan beberapa rumah warga rusak.

“Saya mengevaluasi kejadian tahun 2023 tentang adanya ledakan petasan di Kecamatan Kaliangkrik. Makanya, dari jajaran Polresta Magelang terus akan melaksanakan penindakan berkaitan dengan petasan,” kata Mustofa dalam konferensi pers.

Mustofa mengatakan, pencegahan secara preventif baik imbauan maupun dengan membuat flyer sudah dilaksanakan. Tahapan selanjutnya adalah penindakan.

“Penindakan ini kami dapat dua tambahan. Yang kedua ada tiga tersangka, barang buktinya cukup besar 12 kg dan tambahan petasan sudah jadi. Petasan jadi sama pembuatnya dijual yang kecil harga Rp 25 ribu, ada Rp 75 ribu dan ada Rp 225 ribu,” jelas Mustofa.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun. UU Darurat. Ini kategori bahan peledak,” lanjutnya.

Khnza

Related posts

Syukuran Hari Bhayangkara, Kapolres Tapteng : “Semoga Polri Semakin di Cintai Masyarakat

Di HUT bhayangkara ke-79, Kapolres Tapanuli Tengah Beri Penghargaan Kepada Personel Berprestasi

21 Personel Polres Tapanuli Tengah Naik Pangkat di Hari Bhayangkara 79 tahun 2025