Polres Tapteng Grebek Sarang Narkoba di Rawang 2 Kota Sibolga

TAPTENG. KLIK7TV.CO.ID – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah Grebek Sarang Narkoba (GSN) di Rawang 2 Kel. Aek Muara Pinang Kec. Sibolga Selatan Kota Sibolga, Rabu (11/12/2024) pukul 18.00 Wib.

Dari pengrebekan tersebut, Sat Narkoba Polres Tapteng berhasil menangkap seorang pria pengedar sabu-sabu yakni RCS (48 thn) warga Sibolga.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Gunawan Sinurat, SH, MH menyampaikan bahwa pengrebekan (GSN) dilakukan pada sebuah bangunan rumah yang sering menjadi lokasi transaksi & tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang sudah meresahkan warga sekitar.

Dari TKP, petugas berhasil menyita barang bukti dari pelaku sebanyak 10 (sepuluh) paket kecil sabu sabu dengan berat bruto 1.76 gram serta uang tunai sebanyak Rp. 65.000 hasil dari penjualan sabu.

Hasil interogasi diketahui bahwa pelaku RCS (48 thn) telah menjual sabu sejak 2 tahun yang lalu dan memperoleh sabu dari seorang pria inisial W di kota Sibolga.

“Sudah dilakukan pengejaran terhadap W selaku pemasok sabu kepada pelaku, namun belum membuahkan hasil” tambah Kasat Narkoba.

Saat ini, pelaku RCS beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Masyarakat diimbau untuk terus memberikan informasi kepada pihak Kepolisian terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika, papar Kapolres. @(an)

Related posts

Pemkab Humbahas Perketat Pengawasan Daging Kurban Iduladha 1447 H

Wapang TNI Dampingi Menhan RI Tinjau Kesiapan Yonif TP 805/KSW di Papua Barat

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Prabowo Subianto Panen Raya Udang di Kebumen