Polres Humbahas Kembali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, 3 Pria Diamankan

HUMBAHAS, KLIK7TV.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Humbang Hasundutan kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang pelaku di dua lokasi berbeda. Ketiganya masing-masing berinisial BAS (24), warga Tipang, Kecamatan Baktiraja, serta dua rekannya MWM (44) dan FS (48) yang juga merupakan warga Tipang, Kecamatan Baktiraja. Ketiga tersangka diamankan pada Rabu malam, (20/5/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Jalan Bakkara, Desa Sosorgonting, Kecamatan Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Ronal Sitorus segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berada di pinggir jalan. Tim kemudian melakukan penangkapan terhadap pria tersebut yang diketahui berinisial BAS.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Gudang Garam warna cokelat yang berisi satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,14 gram.

Dalam pemeriksaan awal, BAS mengakui bahwa sabu tersebut dibeli dari hasil patungan bersama dua rekannya, MWM dan FS, yang saat itu berada di Tipang, Kecamatan Baktiraja. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Keduanya juga mengakui bahwa uang pembelian narkotika tersebut merupakan milik mereka bertiga.

Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Frins Sigiro menyampaikan bahwa salah satu pelaku, BAS, merupakan Target Operasi (TO) yang telah lama diincar pihak kepolisian.

“Barang bukti berupa narkotika jenis sabu ditemukan masih dalam genggaman tangan kanan pelaku saat diamankan,” ujar Iptu Frins.

Sementara itu, BAS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang bermarga Pasaribu yang identitas dan alamat lengkapnya tidak diketahui oleh BAS.

“Saya beli dari si Pasaribu seharga Rp250 ribu,” ungkap BAS.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Humbang Hasundutan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Lanjut, Kasat Narkoba Polres Humbang Hasundutan menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Langkah tersebut dilakukan sebagai komitmen dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.

Ia juga menekankan bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Partisipasi aktif masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi, dinilai menjadi salah satu kunci utama dalam keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Humbang Hasundutan.(@HRP)

Related posts

Informasi Masyarakat Berbuah Penangkapan, Residivis Dibekuk dengan Sabu 0,31 Gram

Bidpropam Polda Sumut Gelar Penegakan Ketertiban dan Disiplin di Polres Tapteng

P0lres Tapteng Gelar Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-118