Polres Grobogan Polda Jateng Ungkap Kasus Curat Dengan Hasil Sepeda Motor

JATENG,KLIK7TV.CO.ID – Sat Reskrim Polres Grobogan Polda Jateng menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian disertai pemberatan dengan hasil sepeda motor pada Rabu (3/1/2023).

Pencurian tersebut terjadi di parkiran kos yang berada di Desa Tanjungrejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan pada Jum’at (8/12/2023).

Pelaku yakni RA (46) seorang laki-laki warga Desa Bantrung Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara.

Dari tangan pelaku, diamankan satu unit Sepeda Honda Vario 125 warna hitam Tahun 2016. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Khnza Haryati

Related posts

Polsek Pinsor dan Basarnas Berhasil Evakuasi 3 Warga Terjebak Arus Sungai di Sungai Lubuk Nabolon

Hari Pertama Operasi Zebra Toba 2025, Polres Tapteng Catat 65 teguran dan 1 kecelakaan

Polres Tapanuli Tengah Gelar Pasukan Operasi Zebra Toba-2025, Tekankan Penindakan Humanis