Polres Grobogan Polda Jateng Ungkap Kasus Curat Dengan Hasil Sepeda Motor

JATENG,KLIK7TV.CO.ID – Sat Reskrim Polres Grobogan Polda Jateng menggelar konferensi pers ungkap kasus pencurian disertai pemberatan dengan hasil sepeda motor pada Rabu (3/1/2023).

Pencurian tersebut terjadi di parkiran kos yang berada di Desa Tanjungrejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan pada Jum’at (8/12/2023).

Pelaku yakni RA (46) seorang laki-laki warga Desa Bantrung Kecamatan Batealit Kabupaten Jepara.

Dari tangan pelaku, diamankan satu unit Sepeda Honda Vario 125 warna hitam Tahun 2016. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Khnza Haryati

Related posts

Bukan Razia, Polres Tapteng Justru Cegat Pengendara untuk Bagikan Makanan Buka Puasa

Pastikan Keamanan Ibadah Tarawih, Polres Tapanuli Tengah Intensifkan Patroli ‘Blue Light’

Jaga Kekhusyukan Ramadhan, Polres Tapanuli Tengah Gelar Patroli Subuh di Sejumlah Masjid