Jakarta – Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara dibantu petugas Satpol PP melaksanakan penertiban parkir liar kendaraan yang berada di bahu jalan.
Hal ini dilakukan karena banyaknya kendaraan yang parkir di bahu jalan, sehingga menyebabkan penyempitan jalan dan mengakibatkan kemacetan.
Kasatpel Dishub Kecamatan Tanjung Priok, Rafles Gultom mengatakan, penertiban dilakukan di Jalan Bugis, Kelurahan Kebon Bawang, Kamis (31/7/2025).
“Telah dilakukan penertiban oleh Sudin Perhubungan Jakarta Utara. Penertiban dilakukan kepada kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, menyebabkan penyempitan jalan dan kemacetan,” jelas Rafles dalam keterangannya.
Menurutnya, petugas melakukan penindakan secara persuasif. Namun ada tiga unit kendaraan akhirnya diderek dan dibawa ke Kantor Sudinhub karena pemiliknnya tidak berada di tempat.
Dia juga tak lupa menghimbau kepada masyarakat agar memarkirkan kendaraannya pada tempat yang benar. Karena jika tidak maka resikonya kendaraan akan diderek oleh petugas.
“Jangan parkir sembarangan apalagi di bahu jalan karena petugas pasti akan menindak setiap kendaraan yang parkir tidak pada tempatya,” tutup Rafles.