MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Paska bencana banjir dan longsor Sumatra yang diduga dipicu badai siklon tropis dan kerusakan lingkungan,
warga ramai – ramai memprotes aktifitas penebangan pohon kayu dan pertambangan yang ada di kabupaten Tapanuli Utara (Taput).
“Salah satu aktifitas penebangan pohon untuk diambil kayunya yang ada di Desa Batumanumpak, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara. Seperti viral di media sosial adalah surat dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatra Utara kepada Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah II Sumatra Utara tentang hak akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan( SIPUHH) pada Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) tertanggal 21 Juli perihal permohonan rekomendasi hak akses SIPUHH PHAT atas nama Yohannes Tampubolon. Surat dari Dinas Provinsi Sumatra itupun dikaitkan untuk membantah narasi dari para pejabat yang menyatakan bahwa pohon- pohon yang terbawa arus banjir adalah karena tumbang alami.
Sebagaimana diketahui akses SIPUHH merupakan sistim informasi berbasis web dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk pencatatan dan pelaporan secara elektronik yang sah dan terintegrasi terkait seluruh kegiatan pengelolaan hasil hutan mulai dari penebangan, pengangkutan hingga pengolahan untuk memastikan legalitas, ketertelusuran dan efesiensi dalam industri kehutanan, termasuk penerbitan dokumen
angkutan kayu.
“Penebangan kayu diduga sebagai salah satu pemicu terjadinya bencana banjir dan tanah longsor yang baru baru ini melanda kabupaten Tapanuli Utara yang m ngakibatkan korban meninggal dunia.
Terkait pemegang SIPUHH di Kabupaten Tapanuli Utara wartawan mencoba konfirmasi kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) XII Tarutung Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatra Utara Andri S Sihotang di kantornya, Rabu, 10 Desember 2025.
Namun, Kepala KPH XII Tarutung tertutup dalam memberikan informasi tentang aktifitas penebangan kayu pohon di Kabupaten Tapanuli Utara.
“Terkait informasi Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) ,Pemegang Hak Atas Tanah dan Verifikasi semua harus dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumut. Barusan informasinya sampai ke kami pada hari ini,” kata Andri.
Andri hanya dapat menjelaskan bahwa, saat ini SIPUHH termasuk di Tapanuli Utara sudah dihentikan sejak tanggal 1 Desember 2025 lalu.
Saat Ditanyakan berapa SIPUHH yang ada di Taput sebelum akhirnya dihentikan, Andri mengatakan bahwa informasi tersebut hanya dapat disampaikan dari dinas LHK Sumut.
“Mungkin agar tidak terjadi simpang siur data. Supaya semua informasinya satu pintu,” kata Andri.
Salah satu pengusaha kayu di Tapanuli Utara terlihat telah menggudangkan alat berat dan kendaraan nya digudang nya pasca terjadinya banjir dan tanah longsor di kabupaten Tapanuli utara.ketika media ini ingin konfirmasi beliau tidak berada di lokasi gudang miliknya.
Reporter : Msrlan Pasaribu