MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Tim Bidang Tindak Pidana Umum beserta Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 pada pukul 23.00 WIB berhasil melakukan penangkapan Terpidana Syamsidar br Marpaung di kediamannya dan sekira pukul 02.00 WIB.
Terpidana Syamsidar br Marpaung Tim bidang Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara membawa terpidana ke Kantor Kejaksaan Tinggi Riau untuk dititipkan sementara.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2024 pada pukul 08.00 WIB Tim Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara membawa Terpidana Syamsidar br Marpaung menuju Kantor Kejaksaan Negeri Batu Bara dan selanjutnya membawa Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara.
Pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024 sekira pukul 10.00 WIB Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu Bara melakukan “Eksekusi†terhadap terpidana Syamsidar br Marpaung di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Labuhan Ruku Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor : 332/PID/2022 tangal 12 April 2022 dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang “Pemalsuan Surat†dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun. Bahwa atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) tersebut terpidana Syamsidar br Marpaung tidak mengajukan upaya hukum luar biasa (kasasi) sedangkan terpidana Nursyam br Marpaung mengajukan upaya hukum luar biasa (kasasi) dan masing-masing kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Sampai saat ini keberadaan Terpidana Nursyam br Marpaung belum diketahui dan Jaksa Penuntut Umum beserta Tim bidang Tindak Pidana Umum dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Batu Bara akan terus mencari keberadaan Terpidana Nursyam br Marpaung.
Reporter : Marlan Pasaribu