Pemkab Humbahas Tingkatkan Kewaspadaan Karhutla, Masyarakat Diimbau Tidak Membuka Lahan dengan Cara Dibakar

HUMBAHAS, KLIK7TV.CO.ID -Dalam sepekan terakhir, kondisi cuaca di Kabupaten Humbang Hasundutan, khususnya di Humbahas, terasa cukup panas setelah sebelumnya dilanda musim hujan. Perubahan cuaca ini kerap dimanfaatkan oleh sebagian pemilik lahan untuk membuka atau membersihkan lahan, yang dalam beberapa kasus dilakukan dengan cara dibakar.

Praktik pembakaran lahan tersebut berpotensi menimbulkan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), terutama apabila sisa pembakaran tidak diawasi atau dipadamkan secara menyeluruh sebelum lokasi ditinggalkan. Dampak Karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu sektor lain, seperti kesehatan masyarakat akibat asap, menurunnya jarak pandang karena kabut asap, hingga terganggunya aktivitas berkendara.

Sebagai langkah pencegahan dini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 300.2.3/08/SE/DPKP/Tahun 2026 tentang Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan. Surat edaran tersebut bertujuan untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan seluruh pihak terhadap potensi Karhutla, mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan baik secara sengaja maupun tidak sengaja, serta meminimalisir dampak lingkungan, sosial, dan kesehatan yang ditimbulkan.

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan peran dan tanggung jawab masing-masing pihak, mulai dari Camat, Lurah, Kepala Desa, hingga masyarakat. Kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menegaskan beberapa larangan dan imbauan, antara lain:

  1. Dilarang membuka lahan dengan cara membakar.
  2. Tidak membuang puntung rokok atau benda lain yang dapat memicu api di area hutan dan lahan.
  3. Segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran.
  4. Berperan aktif dalam menjaga lingkungan serta mengikuti kegiatan pencegahan Karhutla.

Selain penerbitan surat edaran, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Humbang Hasundutan juga secara aktif menyampaikan imbauan pencegahan Karhutla melalui kanal media sosial resmi dinas. Kesiapsiagaan personel, peralatan, dan sarana pendukung terus ditingkatkan, disertai koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Kepolisian.

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga mengingatkan bahwa pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada Pasal 78 ayat (3) disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pemerintah daerah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla demi keselamatan dan keberlanjutan Kabupaten Humbang Hasundutan.@(HRP)

Related posts

Pemkab Humbang Hasundutan Tandatangani MoU dengan Bapas Kelas II Sibolga

Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan Ekspose Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN di Kantor BKN Pusat Jakarta

OJK Sumut Edukasi Perlindungan Konsumen Keuangan bagi ASN Dan Kepala Sekolah Di Humbang Hasundutan