Pemilihan Ketua RW 011 Kampung Sawah Berlarut-Larut, Warga Adukan Camat Cilincing dan Lurah Semper Timur Ke Walikota

oplus_2

Jakarta – Kisruh pemilihan Ketua RW 011 Kampung Sawah, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota Administrasi Jakarta Utara masih terus berlarut-larut. 

Terbaru, warga mengadukan kepemimpinan Lurah Semper Timur, Tien Septimar dan Camat Cilincing, Devika Romadi, tidak becus kepada Walikota Jakarta Utara melalui Asisten Pemerintahan (Aspem), Iyan Sopian Hadi, di Kantor Walikota lantai 3, Selasa (1/7/2025).

Dipimpin Hanjah Simbolon, warga melaporkan kedua pejabat tersebut tidak layak menjadi pamong alias pemipin karena tidak mampu menyelesaikan persoalan yang ada. Padahal persoalan dipicu masalah sepele yakni pembentukan panitia pemilihan.

Panitia dianggap tidak mengakomodir keinginan warga bahkan cenderung berpihak pada salah satu calon. Alhasil pemilihan sempat dua kali tertunda, meskipun akhirnya terlaksana pada Sabtu 21 Juni 2025.

Namun usai pemilihan 2 orang Calon Ketua RW yakni No Urut 1 Bongsus Sinaga dan No Urut 4 Supriadi mengajukan penolakan hasil pemilihan yang dimenangkan oleh Calon No Urut 2, Abu Bakar.

Alasannya antara lain adanya perbedaan data terkait surat suara dimana hasil penghitungan pertama surat suara berjumlah 1403 dan telah dituangkan dalam berita acara, namun pada saat penghitungan yang ada hanya 1396 surat, selisih 7 surat menghilang.

Hanjah menegaskan, para calon dan saksi belum menandatangani rekapitulasi plano hasil penghitungan suara, tapi Beno selaku Sekretaris Panitia mengantarkan Berita Acara ke Kelurahan Semper Timur. 

Lanjutnya, Lurah Semper Timur lalu mendahului mengeluarkan SK Penetapan pada tgl Selasa 24 Juni 2025 padahal secara administratif belum selesai rangkaian pemilihan belum selesai. 

“Dan yang punya kapasitas mengesahkan hasil penghitungan suara adalah panitia bukan Lurah,” ujar Hanjah.

Tuntutan warga menurunya, Abu Bakar  yang terpilih sebagai Ketua RW cukup membuat surat pernyataan tentang kewajiban memberi pelayanan 24 Jam prima  dan amanah, tidak Arogan terhadap warga, tidak melakukan pungli, memberikan surat pengantar terhadap warga untuk permohonan penerbitan sertipikat ke BPN Jakarta Utara, membantu kebutuhan warga untuk proses yg terkena tol agar uang tanah bisa dibayarkan.

“Jika dia bisa membuat surat pernyataan itu, 10 RT warga Kampung Sawah RW 011 dipastikan kondusif, rukun damai dan damai. Bagi pihak yang mengaku pemilik tanah di Kampung Sawah RW 011, agar para pengurus kampung sawah RW 011 bersama warga  dipastikan kompak dan bersama-sama untuk melakukan perlawanan secara hukum,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Aspem Setko Jakarta Utara Iyan Sofian Hadi berjanji akan memanggil pihak-pihak yang disebutkan guna diklarifikasi. Dia juga akan mengundang perwakilan warga pada pekan depan.

“Semoga semua bisa mendapat solusi terbaik bagi semua pihak. Kami akan mencoba melakukan klarifikasi pada pertemuan oekan depan,” tegasnya.

Related posts

Kelurahan Tengah Gelar Uji Kompetensi Rekrutmen PPSU

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Resmikan Taman Bermain RW 26 Teluk Pucung, Dorong Ruang Publik untuk Warga

Revitalisasi Lahan Bekas Bangunan Liar, Wali Kota Bekasi Resmikan Taman di Jalan Pangeran Jayakarta