Pembagian SKP 2025 Dan PAK Konversi 2025, SekolahSLB-E Negeri Pembina Tingkat Provinsi Sumatera Utara

MEDAN, KLIK7TV.CO.ID – Dalam rangka meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta kualitas kinerja tenaga pendidik dan kependidikan, SLB-E Negeri Pembina Tingkat Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Pembagian SKP Tahun 2025 dan PAK Konversi 2025, dilanjutkan dengan Penyerahan SK Tim Work Tahun 2026, serta penjelasan kembali peraturan tata tertib sekolah.Hal ini disampaikan Kepala Sekolah SLB E Negeri Pembina Medan Mardi Panjaitan kepada Media Selasa (3/2/2026).

“Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan diikuti oleh seluruh tenaga pendidik dan kependidikan.
Kegiatan dipimpin oleh Mardi Panjaitan, yang dalam arahannya menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur dan pendidik yang profesional, khususnya dalam memberikan pelayanan pendidikan terbaik bagi peserta didik berkebutuhan khusus.”ujarnya.

Pembagian SKP 2025 dan PAK Konversi 2025
Pada agenda pertama, dilakukan pembagian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2025 serta PAK Konversi 2025. Dalam penjelasannya, Mardi Panjaitan menyampaikan bahwa SKP merupakan pedoman kerja yang harus dipahami dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh setiap pegawai selama satu tahun ke depan.
Beliau juga menekankan bahwa PAK Konversi 2025 menjadi bagian penting dalam penilaian kinerja guru, sehingga diharapkan dapat mendorong peningkatan kompetensi, kedisiplinan, dan kualitas pembelajaran di lingkungan sekolah.

“Penyerahan SK Tim Work Tahun 2026
Agenda selanjutnya adalah penyerahan Surat Keputusan (SK) Tim Work Tahun 2026. Pembentukan tim work ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama, koordinasi, serta sinergi antarpegawai dalam melaksanakan program dan kegiatan sekolah.

Mardi Panjaitan berharap seluruh anggota tim work dapat bekerja secara solid, saling mendukung, dan menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab masing-masing demi kemajuan SLB-E Negeri Pembina Tingkat Provinsi Sumatera Utara.
Penegasan Kembali Tata Tertib Sekolah
Sebagai penutup kegiatan, disampaikan kembali peraturan tata tertib sekolah, khususnya terkait jam kerja pegawai.

Ditegaskan bahwa seluruh tenaga pendidik dan kependidikan wajib hadir paling lambat pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Penegasan ini bertujuan untuk membangun budaya disiplin, tanggung jawab, dan keteladanan, sehingga tercipta lingkungan kerja yang tertib, nyaman, dan profesional.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh tenaga pendidik dan kependidikan memiliki pemahaman yang sama mengenai tugas, kinerja, dan aturan yang berlaku, serta mampu bekerja secara optimal dalam mendukung visi dan misi SLB-E Negeri Pembina Tingkat Provinsi Sumatera Utara.@Red

Reporter : Sabam Silitonga

Related posts

SMKN 1 Pancur Batu Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

SMPN 13 Medan dan SMPN 15 Medan Gelar Kemah Pramuka Bersama di Sibolangit

Shalat sebagai Tameng Generasi Alpha di Era Digital