Pelantikan, Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara kelurahan Sarudik sebanyak 140 Orang

TAPTENG, KLIK7TV.CO.ID – Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Kelurahan Sarudik, sebanyak 140 Orang dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan lagu Jingle Pemilu dilaksanakan di halaman Kantor Lurah Sarudik Kec. Sarudik, Kab.Tapteng, Kamis 25/1 – 2024 sekitar jam 09.00 wib.

Kegiatan tersebut dihadiri : Lurah Sarudik Rimsan Magdalena Sitompul SH/Staf,
Kpps Mulyadi dan PPS, Dewi, Siska,
Babinsa Koramil 03/ Pandan Sertu RH. Siagian, PPK edison Panggabean, Ustad Abdul Gani Nasution, Sittua Numani Pardede dan140 Orang KPPS Kelurahan Sarudik

Dilanjutkan dengan Arahan dan bimbingan Ibu Lurah Sarudik Rimsan Magdalena Sitompul SH mengatakan : Yang Saya Banggakan Bapak/ ibu, Kpps Kelurahan Sarudik Yang terpilih jadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan dilaksanakan hari ini, Kamis, 25 Januari 2024. Para anggota KPPS akan mulai bekerja untuk Pemilu 2024 terhitung dari 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Para anggota KPPS yang dilantik tersebut akan ditugaskan dalam melaksanakan dan penghitungan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayahnya masing-masing, terangnya

Merujuk peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS berjumlah tujuh orang, dengan susunan satu ketua merangkap anggota serta enam anggota. Papar Lurah

Dan diambil sumpah, pemilihan umum 2024 Bapak/ibu hanya lah sebagai penunggangan sesuai arahan dari bapak Pj Bupati Tapanuli Tengah Mari kita laksanakan

Bapak /Ibu Pemilihan ini jujur dan adil, Bapak/ibu adalah Penyelenggara melaksanakan pemilu di Tps mari bapak/ibu bekerja lah dengan baik dan sesuai dengan ketentuan Per Undang-undangan. Jangan keluar dari Undang-undang Karena Semua hanya tunjangannya, jadi mari kita tuntun dengan baik jujur dan adil kita laksanakan Pemilu yang bersih di kelurahan sarudik ini… Setuju Bapak/Ibu KPPS????
Setujuuuu. Terima kasih Kasih Sampaikan…

kedua kami sampaikan jaga kesehatan bapak/ibu KPPS, Pemilu 14 Februari Kerjaan yang sangat berat yang akan bapak/ibu KPPS laksanakan karena kita berkaca dari Pemilu Tahun 2019, ada 5 kertas suara yang akan kita kerjakan/laksanakan jadi jaga kesehatan Bapak/ibu KPPS mungkin ini sampai malam nanti nya bapak/ibu ada di Tps, papar Lurah Sarudik

Ketua Panitia Pemungutan Suara Mulyadi membacakan : Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Tapteng No.160 tahun 2024 tentang Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di kel. Sarudik kec. Sarudik Kab. Tapteng pada Pemilu 2024, Ketua KPU kab. Tapteng
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota
b. bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Panitia Pemungutan Suara Suara Kelurahan Sarudik Nomor 001/BA/12.01.20.1002/2024 tentang Penetapan
Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 15 Januari 2024, Panitia Pemungutan Suara Kelurahan Sarudik telah menetapkan nama-nama anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara hasil seleksi sejumlah kebutuhan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah tentang Penetapan Dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah pada Pemilihan Umum Tahun 2004.

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Negara Republik Pemilihan Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6863;

  1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi dan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Indonesia Tahun 2019 Republik Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377
  2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1116 4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Runati dan Walikota dan Wakil Walikota

Memutuskan, Menetapkan :
Keputusan KPU kab. Tapteng Penetapan dan Pengangkatan Kelompok Penyelenggara Pungutan Suara di Kel. Sarudik Kec
Sarudik Kab. Tapteng pada PEMILU 2024

kesatu : Menetapkan dan mengangkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara di Kelurahan Sarudik Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah pada Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum
Kedua : Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebagaimana dalam dimaksud KESATU merupakan penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tingkat Tempat Pemungutan Suara dan dalam melaksanakan tugasnya pada ketentuan peraturan berpedoman Perundang-undangan.
Ketiga : Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Keempat : Keputusan ini berlaku untuk 1 (satu) bulan terhitung sejak 25 Januari 2024 sampai dengan 25 Februari 2024.

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Pejabat yang berkepentingan untuk digunakan sebagaimana mestinya, tutup Mulyadi

Kegiatan ditutup dengan doa dan Penanaman Bibit buah”an. @(ani)

Related posts

Jumat Berkah, Kapolres Tapteng Berikan Bantuan dan Ajak Warga Jadi ‘Polisi Diri Sendiri’

Kapolres Tapanuli Tengah Resmikan Mushola Al-Wafi di Polsek Pandan

Rutin Polres Tapteng Gelar Strong Point Pagi untuk Kelancaran dan Keamanan Lalu Lintas