Medan, Klik7tv.co.id – Faktor banjir bandang dan longsor yang terdampak bencana khususnya di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat telah memicu musibah besar. Siklus alam rusak akibat perbuatan manusia mengeksploitasi hutan berlebihan – lebihan.
“Hutan yang ditebang dan membuka perkebunan sawit kemudian tanah gerakan yang sifatnya itu harusnya ada penataan yang sudah diatur oleh norma hukum,” kata Pakar Hukum Universitas Dharmawangsa (Undhar) Medan Prof Dr Kusbianto SH MH dalam refleksi akhir tahun 2025, Selasa (30/12/2025).
Menurutnya, eksploitasi hutan yang terjadi di tiga provinsi dan beberapa kabupaten karena dilakukan orang-orang yang mempunyai kekuatan ekonomi besar dan kekuasaan baik itu di pusat maupun di daerah.
Direktur Sekolah Pascasarjana Undhar ini berujar bahwa eksploitasi lahan perkebunan berubah fungsi lanjutan secara akademisnya teorinya itu ada batasan-batasan. Hukum sudah mengatur lingkungannya.
Namun karena kesalahan manusia (human error) yang dirusak sehingga memicu bencana sangat dahsyat dengan adanya munculnya kayu-kayu gelondongan yang ditebang dan hanyut menjadi bukti bisa dari bencana yang terjadi saat ini.
“Jadi selama ini yang tersembunyi akan kalah dengan kekuasaan yang Mahakuasa. Jadi janganlah hendaknya ini ditutup-tutupi, kita perbaiki kesadaran untuk membangkitkan demi perbaikan dalam pengelolaan sumber daya alam dan meningkatkan kesejahteraan,” katanya
Kusbianto yang juga mantan Direktur LBH Medan ini merasa prihatin atas penanggulangan pasca banjir dan longsor di Sumatra yang lamban. Seperti upaya rekonstruksi pemukiman untuk perbaikan rumah warga yang rusak terdampak bencana dan pemulihan infrastruktur pendidikan dan kesehatan.
Dia menghimbau agar para pengusaha membantu pemerintah. Mereka harus berempati memberikan bantuan-bantuan kemanusiaan yang dibutuhkan pengungsi dan warga terdampak bencana.
Menyinggung penindakan terhadap pelaku perusakan hutan, Kusbianto meminta secara terbuka bagi orang-orang yang melakukan kerusakan alam ini melakukan eksploitasi ditindak tegas. “Apakah itu korporasi atau orang-orang yang terlibat di dalam kekuasaan nyata belum ada diumumkan terbuka,” terangnya.
Dia meyakini bahwa dugaan-dugaan pelanggaran konservasi lahan hutan untuk kemudian ditindaklanjuti proses-proses hukumnya. Itu yang harusnya ini menjadi kepercayaan di kalangan orang-orang yang punya pengetahuan akademis tingkat pendidikannya cukup cerdas.
Kusbianto berharap tahun 2026 mudah-mudahan pengelolaan negara ini akan lebih baik, lebih mematuhi segala aturan yang berlaku yang sudah disepakati bersama menjadi hukum di negara ini.
“Saya berpesan kerusakan lingkungan ini harus dihentikan. Penguasa yang berkolaborasi dengan kekuatan ekonomi dominan tetapi minoritas itu jangan memunculkan rasa ketidakadilan yang bisa menjadi konflik sosial,” jelasnya.
Hujan yang harus membawa berkah kelihatannya justru menjadi musibah. “Bagi mayoritas masyarakat di Indonesia itu yang harus disadari lah kita bersama ini memperbaiki dan meningkatkan kesadaran hukum,” tambahnya. (Sabam Silitonga)