Optimalkan Layanan Adminduk, Pemkab Humbahas Sosialisasi Permendagri No. 6 Tahun 2026

HUMBAHAS, KLIK7TV.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 terkait formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan secara daring pada Senin (9/3/2026) dan diikuti oleh seluruh staf Dukcapil, para Kepala Seksi Pemerintahan di tingkat kecamatan, kelurahan, serta perwakilan dari 153 desa se-Kabupaten Humbang Hasundutan.

Bupati Humbang Hasundutan melalui Kepala Dinas Dukcapil Humbahas menyampaikan bahwa pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan harus terus berkembang dengan pola pikir yang adaptif terhadap perubahan regulasi dan kebutuhan masyarakat.

Menurutnya, pelayanan administrasi kependudukan harus mampu menghadirkan layanan yang cepat, tepat, serta relevan dengan perkembangan zaman.

“Pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan harus terus berkembang. Dengan regulasi yang adaptif, kita dapat menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, tepat, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan sejumlah penyesuaian penting dalam regulasi terbaru, di antaranya terkait definisi umum, istilah dan klasifikasi, formulir pelayanan, serta formulir pemanfaatan data dan dokumen kependudukan.

Beberapa perubahan utama dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 antara lain penegasan definisi pelayanan administrasi kependudukan secara daring, penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dalam berbagai layanan administrasi, serta perubahan istilah “cacat” menjadi “penyandang disabilitas” yang menyesuaikan dengan.

Selain itu, penyebutan jenis pekerjaan pada dokumen kependudukan juga disesuaikan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimana diatur dalam .

Regulasi tersebut juga mengatur pembaruan formulir pelayanan, termasuk formulir pengajuan layanan, penambahan formulir kelengkapan persyaratan, serta formulir hasil pelayanan berupa catatan pinggir yang kini dilengkapi dengan QR Code.

Selain itu, terdapat pula penyesuaian pada formulir pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, seperti formulir pengajuan User ID, penambahan SPTJM, serta formulir surat pernyataan menjaga kerahasiaan informasi atau Non-Disclosure Agreement (NDA).

Dalam masa transisi penerapan regulasi baru ini, catatan pinggir yang telah diterbitkan sebelum 18 Februari 2026 tetap dinyatakan berlaku. Namun, dokumen tersebut wajib dilengkapi dengan QR Code paling lambat dalam waktu satu tahun sejak diberlakukannya aturan tersebut.

Kepala Dinas Dukcapil Humbahas mengimbau seluruh jajaran pelayanan administrasi kependudukan, mulai dari staf Dukcapil, pemerintah kecamatan hingga pemerintah desa, agar segera menyesuaikan dan melaksanakan pelayanan adminduk sesuai dengan regulasi terbaru.

Ia juga menambahkan bahwa penerapan QR Code pada catatan pinggir sebenarnya telah lebih dulu diterapkan di Kabupaten Humbang Hasundutan sejak tahun 2023 sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di daerah tersebut.

“Berbagai tuntutan perubahan pada masa transisi ini harus kita respons dengan kesiapan bersama. Penerapan QR Code pada catatan pinggir sendiri sudah mulai kita lakukan sejak tahun 2023,”. (@HRP)

Related posts

Rapat Paripurna Hari jadi ke 27 Kabupaten Toba Resmi Dibuka Ketua DPRD

‎Pemkab Tapanuli Utara Matangkan RKPD 2027, Fokus pada SDM Unggul, Pertanian, dan Pariwisata

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Siborongborong