JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Komisi Nasional Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komnas LP-KPK) menyoroti masalah perpanjangan Kontrak Kerja di Negara Penempatan yang sangat rentan dengan eksploitasi yang dilakukan oleh Agency Asing dengan minimnya Perlindungan dan Pengawasan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sedang berjuang untuk ekonomi keluarganya di luar negeri.
“Pasalnya sering terjadi kontrak kerja baru berkedok perpanjangan kontrak kerja, artinya PMI kita dibujuk-rayu oleh agency Asing untuk tidak kembali ke kampung halaman dengan iming-iming kenaikan gaji dan dicarikan Majikan baru dan agency baru tanpa diketahui oleh Pelaku Penempatan (P3MI) yang menempatkan pertama, tanpa Perpanjangan BPJS / Asuransi Perlindungan, tanpa memenuhi Persyaratan yang diamanatkan dalam Pasal 5 dan 13 UU No.18 Tahun 2017,” ungkap Wakil Sekjen Komnas LP-KPK, di Jakarta, baru baru ini.
Karena lanjut Amri, sesungguhnya mereka melakukan kontrak kerja baru bukan perpanjangan kontrak dengan majikan yang sama dan Agency yang sama, sehingga Jika terjadi Permasalahan diluar Negeri seperti Sakit Keras, Penganiayaan, Hukuman Mati, Meninggal Dunia, dan lain sebagainya, yang akan menjadi beban mereka sendiri dan neban negara.
Sedangkan elaku penempatan PMI pertama kata Amri, lepas tangan karena kontraknya sudah berakhir selama 2 tahun, padahal tanggung jawab Pelaku Penempatan memberikan Perlindungan terhadap PMI dimulai sejak sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.
Menurut Amri, Negara wajib hadir memberikan perlindungan kepada PMI beserta Keluarganya mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. “Maka kita semua perlu memikirkan nasib Keluarga dan Rumah Tangganya, jangan kita berikan kemudahan dalam perpanjangan kontrak Kerja di luar Negeri tetapi disisi lain kita telah mendzolimi keluarganya dan kelangsungan Rumah Tangganya, karena melakukan pembiaran penyelewengan Perpanjangan Kontrak menjadi Kontrak baru, majikan baru dan agency baru, tanpa ada izin tertulis dari pihak Keluarga,” ucap Amrim
Seharusnya tambah Amri, perpanjangan Kontrak itu hanya bisa dilakukan dengan majikan yang sama dan agency yang sama serta diketahui oleh Pelaku Penempatan yang Pertama, sehingga tidak menggugurkan tanggung jawab Pelaku Penempatan.
“Oleh karena itu Komnas LP-KPK dengan tegas menolak adanya perpanjangan kontrak kerja di negara penempatan. Pada Pasal 17 Undang-undang No.18 Tahun 2017 harus mewajibkan PMI yang telah memyelesaikan Kontrak kerjanya wajib dipulangkan ke kampung halamannya, minimal 6 bulan mereka baru diperbolehkan untuk berangkat kembali bekerja keluar Negeri dengan Persyaratan yang diamanatkan dalam Pasal 5 dan 13 UU No.18 Tahun 2017,” jelasnya.
Amri menambahkan, untuk memudahkan pengawasan dan memberikan Perlindungan maximal terhadap PMI di Luar Negeri, perlu ditambahkan Timer pemgukur waktu masa Kontrak Kerja dalam SISKOPPMI yang berjalan mundur hingga memberikan isyarat bahwa Kontrak Kerjanya telah berakhir dan wajib diurus segera Kepulangannya oleh Pelaku Penempatan (P3MI) yang menempatkan.
Disamping itu kata Amri, setiap P3MI yang menempatkan PMI saat melakukan Orientasi Pra Penempatan (OPP) diwajibkan menyisihkan 50% Keuntungan bersihnya disetor sebagai Jaminan Deposito terhadap PMI yang ditempatkannya hingga PMI tersebut kembali ke Keluarganya dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Pemerintah Desa, Bukti Ticket Kepulangan dan Copy Cop Paspor Ketibaan di Debarkasi Indonesia. (ARMAN R)