Menaker Yassierli Buka Job Fair 2025, Ada 53 Ribu Lowongan Kerja

JAKARTA, KLIK7TV.CO.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi membuka bursa kerja atau job fair di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, yang digelar pada 22-23 Mei 2025. Ada sekitar 53 ribu lowongan kerja yang tersedia dari 108 perusahaan yang terlibat.

Adapun, dari 53 ribu lowongan pekerjaan tadi, sebanyak 18 ribu diantaranya bisa diakses langsung hingga proses wawancara kerja (walk in interview) di lokasi job fair.

“Hari ini ada sekitar 53 ribu lowongan pekerjaan yang tersedia, sekitar 18 ribu itu offline dan sisanya online. Online itu artinya memang sudah ada dan bisa diakses melalui platform Siap Kerja,” kata Menaker Yassierli.

Menaker Yassierli berharap, job fair yang dihadirkan kali ini bisa benar-benar menjawab kebutuhan para pencari kerja. Di lokasi pun terpantau tak hanya membuka pameran dari perusahaan, melainkan kesempatan untuk wawancara kerja langsung.

“Tidak hanya booth yang tersedia, ada juga walk-in interview, kemudian ada talk show, menghadirkan beberapa orang yang bisa menjadi inspirasi buat para pencari kerja, kemudian juga ada konseling karir,” terang Yassierli.

Selain mencari lowongan pekerjaan lanjutnya, para pencari kerja juga bisa memanfaatkan layanan konseling yang disediakan. Ada sekitar 100 orang yang bisa memberikan tips seputar ketenagakerjaan.

Ia mengimbau, para pencari kerja untuk bisa mengatur waktu kunjungannya ke job fair Kemnaker. Mengingat lokasi job fair yang sudah dipadati pencari kerja sejak hari pertama pembukaannya.

“Kami mengimbau para peserta job fair untuk bersabar, karena ini masih 2 hari sebenarnya, jadi tidak perlu dipaksakan hari yang pertama. Kemudian nanti bisa melihat kesempatan di siang hari, di sore hari atau besok Saat kondisinya sudah mulai agak lengang,” himbau Yassierli.

Menaker Yassierli juga meminta pelaku usaha untuk memberikan porsi pekerjaan untuk kelompok disabilitas. Perusahaan di sektor swasta wajib memberikan 1 persen dan sektor publik sebesar 2 persen dari total pekerjanya.

Menurutnya, ketentuan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Ini undang-undang ya, pemberi kerja di sektor swasta mengalokasikan minimal 1 persen jumlah tenaga kerja-nya bagi penyandang disabilitas sedangkan di sektor publik minimal 2 persen,” ungkap Yassierli.

Ia menegaskan, ada aturan ini sebagai bentuk perhatian negara terhadap penyandang disabilitas. Ini juga memastikan kelompok minoritas mendapatkan porsi untuk pemenuhan haknya sebagai pekerja.

“Ini amanah dari undang-undang sebetulnya juga bentuk perhatian dan concern dari negara perhatian dan concern dari negara bagaimana pengolahan ketenagakerjaan, rekrutmen tenaga kerja dan seterusnya itu harus inklusif no one left behind, tidak boleh ada yang tertinggal,” ujarnya. (ARMAN R)

Related posts

Rencana Penggusuran Oleh Pemkot Bekasi, PKL Unisma Tuntut Keadilan

Temukan P3MI di Bekasi Tak Layak, Menteri Karding Naik Pitam : Kita Ngurus Manusia Bukan Hewan!

Stop Narasi Jahat Terhadap Budi Arie Setiadi